SEKITAR 800 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengalami kekeringan dampak kemarau panjang.
Ratusan hektare lahan sawah yang kekeringan itu terancam gagal panen (puso), jika tidak turun hujan dalam waktu dekat.
“Kami telah menerima laporan kekeringan pada lahan sawah itu sekitar 856 hektare, di beberapa daerah seperti di Kecamatan Solokanjeruk, Majalaya, Ciparay, Cileunyi dan Rancaekek,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ningning Hendarsyah, Senin (9/9).
Menurut Ningning kekeringan menimpa lahan sawah dengan masa tanam yang bervariatif.
Ada sawah baru sebulan ditanami dan ada yang dalam fase generatif. Lahan-lahan sawah tersebut terancam puso.
Terutama areal persawahan di wilayah timur Kabupaten Bandung. Menurut Ningning, pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kekeringan.
Di antaranya dengan melakukan pompanisasi. Upaya lainnya seperti melakukan irigasi perpompaan, ada juga sumber air dalam, sumur dangkal.
“Itulah yang dilakukan untuk sawah dengan irigasi teknis. Memang masih ada sawah yang masih berair. Namun Sungai Cirasea, Citarum sudah berkurang debit airnya. Malah Sungai Citarik cenderung kering,” tutur Ningning.
Untuk daerah pertanian di sekitar Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali masih relatif aman dari kekeringan.
Selain masih cukup tersedia sumber air, pertanian di wilayah selatan Kabupaten Bandung banyak yang menggunakan irigasi teknis.
“Kondisinya saya lihat yang di Cadas Gantung itu alhamdulillah masih bisa terairi, karena itu menggunakan irigasi teknis. Bukan termasuk sawah tadah hujan. Jadi masih ada air, insyaallah aman untuk daerah Pasirjambu, Ciwidey,” ungkapnya.
Asuransi untuk Lahan Pertanian Kekeringan
Terkait dengan perlindungan bagi petani yang gagal panen, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih berlaku bagi petani yang mengasuransikan sawah sejak awal masa tanam.
Petani tersebut akan menerima ganti rugi saat terjadi gagal panen akibat kekeringan.
“Kalau asuransi itu biasanya dari awal. AUTP itu biasanya dari awal penanaman sampai tiga minggu setelah tanam,” jelas Ningning.
“Itu bisa diasuransikan. Kalau seperti sekarang ini, sudah fase generatif atau fase generatif Awal. Itu tidak bisa diasuransikan,” lanjutnya.
Ke depan Pemkab Bandung akan menyiapkan master plan irigasi, termasuk untuk jaringan tersier.
Pembuatan master plan irigasi menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung.
“Kami proyeksi untuk pengairan yang lebih baik, karena kami ada rencana untuk master plan irigasi,” ujarnya. (Rava/S-01)