
BEA Cukai Denpasar bersama Polres Jembrana Bali berhasil menyita 1,7 juta batang rokok ilegal. Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti penyerahan rokok ilegal beserta pelaku dari Polres Jembrana sejak Sabtu (3/8).
Sebelumnya, pada Kamis (1/8), Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku.
Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Hasil penyelidikan tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria bernisial H.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno saat dikonfirmasi Selasa (6/8) membenarkan penyitaan 1,7 juta batang rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai Denpasar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajaran.
“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Jembrana dan jajarannya yang berhasil menyita rokok ilegal tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara,” kata Puguh.
Total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah sebanyak 1.760.000 batang berbagai merek.
Dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000.
Adapun perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp1.707.968.000
Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Aci/S-01)