Udin Menang Banding Perkara Tambang di Lahan Sakral

UDIN anak (alm) Dokunro  warga adat Dayak Kaharingan “korban” kriminalisasi terkait dakwaan menghalangi aktivitas tambang memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Udin divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 54/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 3 Juni 2024. Sidang saat itu diketuai oleh Isdaryanto.

Udin terseret kasus menghalangi aktivitas pertambangan PT SDE (Sumber Daya Energi) dan Sub Kontraktor PT QINFA.

Ia didakwa melanggar Pasal 162 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.             

BACA JUGA  Kain Sasirangan Sepanjang 5,7 KM Catatkan Rekor MURI

“Kami lega dengan adanya putusan ini yang menjadi Yurisprudensi baru sehingga tidak ada lagi kriminalisasi hukuman badan terhadap warga adat dayak dan warga lainnya,” kata Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, kuasa hukum Udin, Kamis (1/8).

Menurutnya masalah memperjuangkan hak adat dan lingkungan dilindungi UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan aparat mendapat pesanan dari perusahaan.

Jalur Tambang di Lahan Sakral

Kasus ini bermula ketika Udin bersama rekan rekannya tergabung dalam Ormas Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan aksi damai pada 19 Januari 2023  menentang jalan tambang.

PT SDE dan Subcon PT QINFA yang akan membuat jalur jalan tambang batubara di Desa Magalau Hulu Rt 06, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

BACA JUGA  REI Kalsel Expo Diharap Bantu Masyarakat Dapatkan Rumah Murah

Lokasi ini berdekatan dengan Gunung Bukor atau Gunung Pembalaian.

Namun aksi unjukrasa Udin dan kawan-kawan di lahan yang dianggap sakral oleh warga adat tersebut, berujung ditetapkannya Udin sebagai tersangka di Polres Kotabaru.

Hingga proses persidangan dan akhir Udin divonis dua bulan penjara.

Sebenarnya permasalahan Udin dan rekannya ini telah dilindungi UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi di Republik Indonesia.

Hak menaruh ancak-ancak atau sesajen sebagaimana kepercayaan adat istiadat Agama Kaharingan merupakan peninggalan leluhur atau nenek moyang warga Dayak Kaharingan.

Juga peraturan Agama Kaharingan yang merupakan agama yang diakui oleh Negara sejak dikeluarkannya Surat nomor : 24/Perm/I/PHDH/1980.

Sikap Udin untuk mempertahankan Hak Kebudayaan dilindungi Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA  Hore, MK Tolak Uji Materi Perusahaan Tambang di Pulau Kecil

Serta Hak mempertahankan lingkungan merupakan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Serta dilindungi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Rumah Layak untuk Gazali

KOMANDAN Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Feri Yunaldi menyerahkan rumah layak huni kepada Gazali Zainun alias Ujang. Gazali, yang telah bekerja sebagai tenaga honorer di RSAU…

KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye

KOMISI  Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. Rakor menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 pada 25 September 2024.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Rumah Layak untuk Gazali

  • September 19, 2024
Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Rumah Layak untuk Gazali

KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye

  • September 19, 2024
KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

  • September 19, 2024
Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

  • September 19, 2024
Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

Beruang Madu Korban Jerat di Bengkalis Dilepasliarkan

  • September 19, 2024
Beruang Madu Korban Jerat di Bengkalis Dilepasliarkan

BNPB Salurkan DSP untuk Penanganan Korban Gempa di Jabar

  • September 19, 2024
BNPB Salurkan DSP untuk Penanganan Korban Gempa di Jabar