Karhutla Mulai Marak, Polda Jambi Tangkap para Pembakar Lahan

KEBAKARAN hutan dan lahan, termasuk di lahan mulai marak di Provinsi Jambi dalam sepekan terakhir.  Bukan hanya di daerah pelosok, kebakaran lahan yang rawan terjadi saban datang kemarau, tetapi juga mulai merambat ke pinggiran Kota Jambi.

Seperti kejadian Rabu siang (31/7), api terlihat berkobar di lahan semak belukar di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Bahkan hingga Rabu sore, Tim Gabungan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Jambi, dengan peralatan pemadaman masih bekerja keras memadamkan api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Posko Satgas Karhutla Jambi, kebakaran lahan terjadi di lahan gambut maupun di lahan (tanah mineral). Kebakaran lahan antara lain terdeteksi pada lahan gambut di Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Sedangkan kebakaran lahan mineral terjadi di Kabupaten Tebo, Sarolangun.

BACA JUGA  Polda DIY Ajak Mahasiswa UGM Bantu Korban Gempa Yogyakarta

Tangkap pembakar lahan

Sementara itu, merespon Maklumat Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono tertanggal 25 Juli 2024 tentang sanksi tegas buat pelaku karhutla, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Komisaris Besar Bambang Yoga Pamungkas mengatakan, sudah membekuk empat tersangka pembakar lahan.

Mereka adalah pembakar di Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tebo, dan dua tersangka dari dua lokasi karhutla di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Keempat tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Keempatnya diamankan karena diduga terlibat pelanggaran membakar lahan. Sesuai maklumat Pak Kapolda, para tersangka diberi sanksi hukum yang tegas,” ujar Bambang Yoga Pamungkas kepada wartawan di Mapolda Jambi.

BACA JUGA  Tiga Pemuda Tewas setelah Minum Miras Oplosan di Garut

Bambang menegaskan, dalam penindakan hukum kepada para pelaku pembakar lahan, Polda Jambi tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat membakar lahan, baik perorangan maupun korporasi, akan diganjar keras, dnegan Undang Undang Pekerbunan, KUHP maupun Undang Undang Lingkungan Hidup.

27 kasus

Selain  penyidikan empat kasus karhutla yang sedang ditangani, Bambang mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Tim Satgas Karhutla Jambi yang dikomandoi Danrem 042 Garuda Putih (Pelaksana harian).

Saat ini juga sedang menyelidiki 27 kasus karhutla lainya, yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Jambi.(Sal/N-01)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Traktor Pertanian

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

KANTOR  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan adanya seorang perempuan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melaporkan kehilangan uang di dompet digital (e-wallet) sejumlah Rp 460 juta. Kejadian itu terjadi,…

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya Jumat (25/4). Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

  • April 25, 2025
Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

  • April 25, 2025
Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

  • April 25, 2025
Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

  • April 25, 2025
Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas