INSIDEN jatuhnya helikopter pada Jumat sore (19/7) seharus tidak terjadi bila masyarakat memahami larangan menaikan layang-layang di ruang udara Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Pemprov Bali memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan, Perda tersebut sudah lama ketok palu. Sosialisasi sudah gencar dilakukan.
Diduga masyarakat tidak lagi mengingat atau mengingat larangan tersebut. Akibat insiden tersebut, personel Satpol PP Bali kembali gencar melakukan patroli layang-layang.
Langkah ini untuk menyikapi insiden helikopter jatuh akibat terlilit tali layangan.
Dari hasil patroli, personel penegak Perda dan Perkada itu menemukan satu layangan yang mengudara di dekat Bandara Ngurah Rai, Sabtu (20/7).
Tepatnya di Banjar Kalanganyar, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Personel segera meminta untuk menurunkan layangan jenis celepuk berukuran 2,5 meter.
“Tadi kami tertibkan layangan yang dimainkan anak-anak, tepatnya di sebelah selatan bandara. Orang tuanya segera kami panggil ke kantor untuk kami mintai keterangan, dan minta pertanggung jawabanya,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sabtu (20/7).
Aturan Perda Main Layang-layang
Dijelaskan, aturan bermain layangan juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan sekitarnya,
Dewa Dharmadi juga menyampaikan, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik maupun di bandara.
Untuk itu, pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak dan pelaku pemain layang-layang.
Dewa Dharmadi berharap, warga dan aparat yang ada di desa ikut peduli mengawasi dan peka terhadap potensi gangguan layang-layang yang diterbangkan dekat jaringan listrik maupun yang terlalu tinggi. (Aci/S-01)