Bali Punya Perda Larangan Main Layangan di Dekat Bandara

INSIDEN jatuhnya helikopter pada Jumat sore (19/7) seharus tidak terjadi bila masyarakat memahami larangan menaikan layang-layang di ruang udara Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Pemprov Bali memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan, Perda tersebut sudah lama ketok palu. Sosialisasi sudah gencar dilakukan.

Diduga masyarakat tidak lagi mengingat atau mengingat larangan tersebut. Akibat insiden tersebut, personel Satpol PP Bali kembali gencar melakukan patroli layang-layang.

Langkah ini untuk menyikapi insiden helikopter jatuh akibat terlilit tali layangan.

Dari hasil patroli, personel penegak Perda dan Perkada itu menemukan satu layangan yang mengudara di dekat Bandara Ngurah Rai, Sabtu (20/7).

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Diminta Proses Hukum Selebgram yang Menghina Orang NTT 

Tepatnya di Banjar Kalanganyar, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Personel segera meminta untuk menurunkan layangan jenis celepuk berukuran 2,5 meter.

“Tadi kami tertibkan layangan yang dimainkan anak-anak, tepatnya di sebelah selatan bandara. Orang tuanya segera kami panggil ke kantor untuk kami mintai keterangan, dan minta pertanggung jawabanya,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sabtu (20/7).

Aturan Perda Main Layang-layang

Dijelaskan, aturan bermain layangan juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan sekitarnya,

Dewa Dharmadi juga menyampaikan, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik maupun di bandara.

BACA JUGA  Polda Bali Patahkan Klaim WNA Jerman yang Mengaku Diperlakukan tidak Adil

Untuk itu, pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak dan pelaku pemain layang-layang.

Dewa Dharmadi berharap, warga dan aparat yang ada di desa ikut peduli mengawasi dan peka terhadap potensi gangguan layang-layang yang diterbangkan dekat jaringan listrik maupun yang terlalu tinggi. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah untuk wilayah Kapanewon Gamping, Kamis (21/11). Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan bahwa Satgas Pengelola Sampah ini merupakan sarana untuk…

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

PEMERINTAH Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Pendokumentasian Warisan Cagar Budaya bernama SIWA. Aplikasi ini melalui sistem direktori kebudayaan dengan menggunakan teknologi informasi serta meluncurkan Sistem Informasi Warisan Budaya (SIWA). Peluncuran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

  • November 21, 2024
Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

  • November 21, 2024
Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

  • November 21, 2024
Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng