KEPOLISIAN Daerah Bali sudah memulai Operasi Patuh Agung 2024 sejak Senin (15/7/2024) melalui Upacara Apel Kesiapan Operasi Patuh Agung 2024 dalam rangka menciptakan kondisi Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas. Wakapolda Bali Brigjen. Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana mengatakan, saat ini lalu lintas memegang peranan yang sangat penting untuk menunjang berbagai bidang kegiatan masyarakat.
Seiring perkembangan zaman dan masyarakat yang semakin dinamis, permasalahan lalu lintas seperti pelanggaran, kemacetan, hingga kecelakaan lalu lintas cenderung semakin sering terjadi di Bali. Untuk di Bali, jumlah Lakalantas terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
“Operasi Patuh Agung tahun 2024 ini mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi kemacetan, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir angka fatalitas korban lakalantas. Sehingga sangat dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar tujuan dari operasi tersebut dapat tercapai,” ujarnya.
Wakapolda Bali menyampaikan kepada seluruh personel agar dalam melaksanakan penertiban lalulintas tidak melakukan pungutan, mengedepankan profesionalitas, humanis tetapi tegas dalam bertindak. Penegakan hukum adalah upaya terakhir dan dilakukan melalui ETLE, secara tegas dan bertanggung jawab, berikan contoh dan teladan kepada masyarakat, serta jalin kerja sama dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait yang terlibat Operasi Patuh Agung-2024.
Era Medsos
Ia meminta kepada anggota agar hati hati karena saat ini adalah era terbuka, era jurnalisme warga, era media sosial. Apa pun yang dilakukan bila tidak sesuai Protap bisa saja beredar luas di publik.
“Saat ini kita berada pada era citizen journalism. Saya minta agar kegiatan operasi dilaksanakan dengan baik sesuai SOP dan rencana operasi. Utamakan tindakan persuasif, humanis dan edukatif kepada masyarakat, sebelum kita menegakkan peraturan, terlebih dahulu kita harus melaksanakan peraturan tersebut,” ucapnya.
Lakalantas di Bali terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Data terakhir menunjukkan, untuk tilang di tahun 2022 berjumlah 36.531 kasus dan naik di tahun 2023 menjadi 52. 663 kasus atau naik 44%. Teguran lisan tahun 2022 108.310 dan tahun 2023 naik menjadi 124.762 atau naik sebesar 15%. Jumlah kecelakaan tahun 2022 sebanyak 3.692 kasus.
Tahun 2023 naik menjadi 7.446 kasus atau naik 102%. Korban meninggal dunia tahun 2022 sebanyak 508 orang. Namun tahun 2023 naik menjadi 655 orang atau naik 29%. Jumlah ini belum terhitung yang luka berat dan luka ringan. Sehingga kerugian ekonomi yang diderita dari Rp6,2 miliar di 2022 naik menjadi Rp9,07 miliar di 2023.
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti faktor kendaraan, faktor lingkungan dalam hal ini kondisi jalan maupun cuaca dan tentunya faktor manusia itu sendiri. Faktor manusia menjadi penyebab terbesar terjadinya lakalantas, baik karena melakukan pelanggaran atau tidak tertib dalam berlalu lintas.
Wakapolda juga menekankan, khusus di Bali petugas juga berhadapan dengan warga asing yang sering melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya, seperti tidak mengenakan helm, boncengan yang melebihi kapasitas, dan sering melanggar traffic light dan lawan arah.
“Seperti yang kita ketahui bahwa selain masyarakat lokal kita, belakangan ini para wna cukup sering terlibat permasalahan di wilayah Bali, khususnya pelanggaran lalu lintas. Permasalahan ini tentunya harus segera kita sikapi bersamasama demi eksistensi citra pariwisata Bali,” ujarnya.
Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juli 2023. Jumlah personel yang akan dilibatkan sebanyak 1.088 orang yang terdiri dari 263 Personil Polda Bali dan 825 Personil dari jajaran Polda Bali. Target yang menjadi sasaran prioritas
Dalam Operasi Patuh Agung kali ini di antaranya yaitu mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan arus, hingga wisatawan manca negara maupun domestik yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Aci/N-01)