Operasi Patuh Siginjai Polda Jambi Sasar Sepeda Motor Listrik

UNTUK mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat berlalu-lintas di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, mulai Senin (15/7),  menggeber Operasi Patuh Siginjai 2024.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengoptimalkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam aktivitas warga berlalu-lintas dengan beragam kendaraan di jalan raya.

Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Jambi, sebut Dhafi, berlangsung dua pekan, hingga 28 Juli 2024. Operasi menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi kerap dilakukan oknum pengendara – baik disengaja atau faktor kelalaian, selama di jalan raya.

Satu dari delapan sasaran prioritas operasi adalah sepeda motor listrik yang belakangan ini kerap digunakan warga wara-wiri di jalan raya. Dhafi menegaskan, untuk beroperasi di jalan raya, sepeda motor listrik yang digunakan mesti memiliki dokumen kendaraan seperti lazim diberlakukan kepada kendaraan bermotor lainnya.

BACA JUGA  Antisipasi Macet Jalan Nasional, Pelintasan Truk di Jembatan Batanghari I Dibatasi

Sepeda motor listrik, sebut Dhafi memiliki peralatan pendukung mumpuni untuk beraktivitas di jalan raya. Artinya, para pengguna sepeda motor listrik harus memiliki legalitas untuk operasional di jalan raya, seperti TNKB.

Jika tidak ada dukungan dokumen dimaksud, pesepeda motor listrik  hanya diperkenankan untuk dioperasikan di areal khusus, seperti lingkungan perumahan. Penegasan itu, sebut Dhafi demi menegakkan hukum dan tertib berlalulintas. Dan tentulah sekaligus juga untuk kebaikan warga pengguna, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Lengkapnya sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin lusa yakni:
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Menggunakan telepon selular saat berkendara
3. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
4. Melebihi batas kecepatan normal
5. Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM
6. Berboncengan lebih dari satu orang
7. Angkutan barang tidak laik jalan, melebihi tonase kelas jalan.
8. Kendaraan tidak menggunakan plat nomer/TNKB / tidak standar atau palsu. (Sal/N-01)

BACA JUGA  Warga Lima Kabupaten Kota Jambi Siap Gelar Pesta Rakyat Bhayangkara untuk Hargai Polisi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang pergi berlibur ke Jepang tanpa izin. Perbuatan itu bertolak belakang dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala…

Libur Lebaran, Menara Pandang Tele dan WFC Samosir Dipenuhi Wisatawan

KAWASAN wisata Menara Pandang Tele dan atraksi Air Mancur Menari di Waterfront City (WFC) Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, masih menjadi destinasi wisata favorit pada libur Lebaran tahun ini. Lonjakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Madura United Bekuk 10 Pemain Persija

  • April 6, 2025
Madura United Bekuk 10 Pemain Persija

PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

  • April 6, 2025
PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UGM Dipecat

  • April 6, 2025
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UGM Dipecat

Penumpang Whoosh Bandung Disarankan Gunakan KA Feeder

  • April 6, 2025
Penumpang Whoosh Bandung Disarankan Gunakan KA Feeder