Operasi Patuh Siginjai Polda Jambi Sasar Sepeda Motor Listrik

UNTUK mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat berlalu-lintas di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, mulai Senin (15/7),  menggeber Operasi Patuh Siginjai 2024.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengoptimalkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam aktivitas warga berlalu-lintas dengan beragam kendaraan di jalan raya.

Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Jambi, sebut Dhafi, berlangsung dua pekan, hingga 28 Juli 2024. Operasi menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi kerap dilakukan oknum pengendara – baik disengaja atau faktor kelalaian, selama di jalan raya.

Satu dari delapan sasaran prioritas operasi adalah sepeda motor listrik yang belakangan ini kerap digunakan warga wara-wiri di jalan raya. Dhafi menegaskan, untuk beroperasi di jalan raya, sepeda motor listrik yang digunakan mesti memiliki dokumen kendaraan seperti lazim diberlakukan kepada kendaraan bermotor lainnya.

BACA JUGA  Polda Jambi Amankan 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Sepeda motor listrik, sebut Dhafi memiliki peralatan pendukung mumpuni untuk beraktivitas di jalan raya. Artinya, para pengguna sepeda motor listrik harus memiliki legalitas untuk operasional di jalan raya, seperti TNKB.

Jika tidak ada dukungan dokumen dimaksud, pesepeda motor listrik  hanya diperkenankan untuk dioperasikan di areal khusus, seperti lingkungan perumahan. Penegasan itu, sebut Dhafi demi menegakkan hukum dan tertib berlalulintas. Dan tentulah sekaligus juga untuk kebaikan warga pengguna, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Lengkapnya sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin lusa yakni:
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Menggunakan telepon selular saat berkendara
3. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
4. Melebihi batas kecepatan normal
5. Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM
6. Berboncengan lebih dari satu orang
7. Angkutan barang tidak laik jalan, melebihi tonase kelas jalan.
8. Kendaraan tidak menggunakan plat nomer/TNKB / tidak standar atau palsu. (Sal/N-01)

BACA JUGA  Peran SS dalam Kasus TPPO Farienjob tidak Mewakili Unja

Dimitry Ramadan

Related Posts

A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menggantikan Penjabat sebelumnya Bambang Tirtoyuliono di Gedung Sate Jumat (20/9). Koswara yang berlatar belakang Kepala Dinas Perhubungan…

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

SISTEM Smart City yang digagas oleh Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam RI. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinator Kamtibmas Kemenkopolhukam RI,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

  • September 20, 2024
A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco