POLRESTA Bandung Jawa Barat mengamankan lima tersangka yang mempromosikan situs judi online (judol). Dalam tiga bulan, ada transaksi mencapai Rp3 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni AM alias Umam (40), AN (28) , FA (23), SG (19) serta seorang wanita ADM (21),peran mereka berbeda-beda.
“AM sudah kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya. Dalam kurangwaktu tiga bulan ini berdasarkan transaksi histori rekam perbankan yang bersangkutan bisa mendapatkan sekitar Rp3 miliar,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo Jumat (12/7).
Menurut Kusworo, AM ini menjadi streamer seolah-olah ia menang dalam judi online di akun yang dipromosikannya. Dia seakan mudah menang dan disebut gacor, di situs tersebut supaya orang yang melihatnya tertarik.
“Di situ menyampaikan bahwa, wah gampang, gacor situs TOGE123 gampang menangnya. Padahal yang bersangkutan itu menang bukan betul-betul menang, tapi memang dibayar untuk seolah-olah menang,” jelas Kusworo Kusworo.
AM merekrut AN, SG, dan FA serta 42 streamer yang saat ini masih dilidik. Selain itu, AM juga memiliki 72 fanspage Facebook yang mempromosikan judol.
“AM melakukan streaming promosikanjudol, sekaligus yang menjadi jembatan atau penyambung antara tersangka yang masih DPO, J, yang berdasarkan pengakuan AM, yang bersangkutan saat ini ada di Jerman,” lanjutnya.
Kusworo menambahkan, J merupakan marketing situs judol. Dia membayar streamer atau yang mempromosikan situsnya itu melalui AM. Kemudian AM baru membagikan kepada rekrutan-rekrutannya dan AM mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buahnya. Jadi, seperti jejaring.
Sementara itu ADM (21), satu- satunya perempuan dari lima yang ditangkap, namun wajahnya nyaris tertutup masker dan rambutnya yang sedikit pirang terurai. Pelaku ini mempromosikan atau memperkenalkan, situs judol di akun Instagram. Dia mengajak masyarakat, pura-pura jadi pemenang, padahal dia dibayar
“Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipidter Sat Reskrim PolrestaBandung menemukan adanya salah satu akun Instagram yang mempromosikan judol dan ternyata itu milik ADM. Tersangka mengaku, dibayar Rp 1 juta per bulannya dalam satu hari tiga kali posting,” ungkap Kusworo.
Berdasarkan pengakuan ADM kata Kusworo, dia kurang lebih sudah 1,5 tahun joget-joget mempromosikan situs judol. Sedangkan tersangka lainnya itu melakukan kegiatan, mempromosikan judol melalui streaming judi seolah-olah dia menang. Akun tersebut gacor, dan judol di akun itu gampang menang, padahal dibayar.
Jadi motifnya yang bersangkutan melakukan transaksi judol kemudian menang dan mengajak kepada para viewernya untuk turut serta mengikuti togel 123. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara dan juga pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang ITE. (Rav/N-01)