Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

HAKIM Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, yang langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang PN Bandung, Senin (8/7).

Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasarhukum,” jelas Eman.

BACA JUGA  Dukung Kemajuan Pariwisata Bandung, Mahasiswa SBM ITB Paparkan Ide Kreatif

Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi dari segala tuntutan hukum. Termasuk mencabut status tersangka dari Pegi.

Tangis gembira Kartini, ibunda dari Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang pecah seketika. Pada persidangan itu Kartini memakai kaos putih bergambar anaknya Pegi. Para pengacaranya memeluknya dan menenangkan Kartini yang masih menangis tersedu. (Rav/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran