Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

HAKIM Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, yang langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang PN Bandung, Senin (8/7).

Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasarhukum,” jelas Eman.

BACA JUGA  Paslon Farhan-Erwin Mulai Sosialisasikan Program

Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi dari segala tuntutan hukum. Termasuk mencabut status tersangka dari Pegi.

Tangis gembira Kartini, ibunda dari Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang pecah seketika. Pada persidangan itu Kartini memakai kaos putih bergambar anaknya Pegi. Para pengacaranya memeluknya dan menenangkan Kartini yang masih menangis tersedu. (Rav/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut. Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah…

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

  • February 12, 2026
Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

  • February 12, 2026
SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • February 12, 2026
RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

  • February 12, 2026
CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

  • February 12, 2026
Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras