Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

HAKIM Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, yang langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang PN Bandung, Senin (8/7).

Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasarhukum,” jelas Eman.

BACA JUGA  Dukung Kemajuan Pariwisata Bandung, Mahasiswa SBM ITB Paparkan Ide Kreatif

Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi dari segala tuntutan hukum. Termasuk mencabut status tersangka dari Pegi.

Tangis gembira Kartini, ibunda dari Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang pecah seketika. Pada persidangan itu Kartini memakai kaos putih bergambar anaknya Pegi. Para pengacaranya memeluknya dan menenangkan Kartini yang masih menangis tersedu. (Rav/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

SUASANA hangat terasa saat Wakil Bupati Samosir, Sumateta Utara, Ariston Tua Sidauruk, memantau pos-pos pelayanan libur Idul Fitri 2025, Jumat (4/4). Bukan sekadar kunjungan, Wabup juga membagikan bingkisan makanan dan…

Polres Wonosobo Gencar Cegah Balon Udara Liar

TIM Patroli Sat Samapta Polres Wonosobo berhasil mengamankan tiga balon udara yang diterbangkan secara liar dan tanpa pengikatan di tiga lokasi berbeda pada Jumat (4/4). Upaya itu merupakan bagian dari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

  • April 4, 2025
Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

  • April 4, 2025
Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

  • April 4, 2025
Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam

  • April 4, 2025
Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam