KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Samosir mengeksekusi uang pengganti terpidana Peronika Epariama Pakpahan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdesa oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir tahun anggaran 2021 sebesar Rp383.896.956.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol menyampaikan berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2023 atas nama terdakwa Peronika Pakpahan dalam hal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Apbdesa. Eksekusi uang pengganti terpidana pun telah digelar Selasa (2/7) lalu.
“Menetapkan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Samosir Sebesar Rp383.896.956,97 oleh terdakwa sebagai pengembalian pembayaran uang pengganti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir melalui Pemerintah Kabupaten Samosir,” kata Karya.
Dia menambahkan pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir sebesar Rp383.896.956,97- kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok Kabupaten Samosir melalui Pemkab Samosir yang diterima oleh Runggu Melva Merida Siboro sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Samosir.
“Bahwa utusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Mdn Tanggal 19 Oktober 2023 atas nama terdakwa Peronika Pakpahan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkapnya. (Ais/N-01)