
MUTU pelayanan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS ) Bandung kembali menuai kritik. Pasalnys akibat keteledoran seorang perawat, nyaris membuat bayi yang baru dilahirkan dan ditempatkan di ruang NICU tertukar.
Nina Saleha (27) warga Nanjung, Margaasih, Kabupaten Bandung Ibu dari bayi tersebut pada Kamis (9/4), mengeluhkan pelayanan kepulangan bayi di Gedung Kesehatan Ibu dan Bayi RSHS pada Rabu 8 April 2026 lalu.
Cuitan Nina di media sosial (medsos) jadi viral, bahkan Gubernur Jawa barat (Jabar) Dedi Mulyadi melalui akun You Tube sempat berdialog dengan Nina.
Lakukan evaluasi
Menyikapi kelalaian pihak RSHS Bandung, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Vini Adiani Dewi menegaskan, secepatnya akan melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan di RSHS.
“Kami telah berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit dan menjadwalkan kunjungan dalam waktu dekat. Kami sudah berkoordinasi. Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke RSHS, sementara pihak RSHS juga sudah lebih dulu mendatangi keluarga pasien,” paparnya.
Menurut Vini, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas layanan kesehatan. Evaluasi akan difokuskan pada aspek keselamatan pasien serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP).
Mutu layanan itu mencakup keselamatan pasien dalam seluruh proses pelayanan, mulai dari pemeriksaan hingga tindakan medis. Termasuk dalam penyerahan bayi, tentu ada SOP yang harus dipatuhi. Itu yang akan didalami nanti.
“Pihak rumah sakit telah melakukan komunikasi dengan keluarga pasien. Kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan dan saling memaafkan atas insiden tersebut,” tuturnya.
Minta keterangan
Sementara itu dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi yang tengah melakukan percakapan telfon bersama Nina, Gubernur Jabar itu turut meminta keterangan kepada pihak RSHS yang juga ada di rumah Nina.
Kepada gubernur yang disapa KDM itu, salah seorang mengaku bernama Arif sebagai asisten manajer keperawatan. Dia hadir bersama ketua komite keperawatan dan manajer humas RSHS.
Kepada KDM, Arif menjelaskan perawat yang diduga lalai itu merupakan ASN yang sudah bekerja selama 20 tahun. Terkait sanksi, mereka memutuskan menonaktifkan sementara perawat tersebut dari pelayanan setelah proses klarifikasi dan diskusi.
“Tadi kami sudah klarifikasi, kita juga sudah kumpul dengan Pak Dirmed, sudah dilaporkan juga ke Pak Dirut, arahan dari Pak Dirut, sementara memang sebagai bentuk pembinaan kami nonaktifkan dulu dari pelayanan untuk kami analisis lebih dalam,” ungkap Arif.
Sedang dikaji
Pihak RSHS lanjut Arif, melalui komite keperawatan akan mengkaji secara mendalam lagi. Dan kemudian dilakukan evaluasi apa yang menjadi latar belakang tindakan tersebut.
Kalau kelalaian nanti ada bentuk pembinaan sama surat peringatan, ada sanksi disiplin dari komite keperawatan. Namum tidak memengaruhi pada gaji maupun tunjangan yang bersangkutan. (zahra/M-01)






