
POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H. Masyarakat juga diimbau untuk memusatkan kegiatan ibadah takbiran di masjid atau musholla demi menjaga kekhusyukan dan keamanan wilayah.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing seusai memimpin Apel Siaga Pelayanan Pengamanan Malam Takbir di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/3).
“Kami menghimbau masyarakat agar melakukan takbiran di masjid atau musholla saja. Tidak perlu takbir keliling, apalagi menggunakan sound horeg dan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kombes Christian Tobing.
Menurut Tobing, sebanyak 800 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan titik-titik rawan di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Semua perwira dan anggota di 18 Polsek jajaran diperintahkan siaga penuh untuk memantau kondisi keamanan di wilayah masing-masing.
Polresta Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan Bupati Sidoarjo Subandi untuk meniadakan kegiatan yang memicu pengumpulan massa di jalan raya. Langkah preventif ini diambil guna memastikan masyarakat Sidoarjo dapat menyambut hari kemenangan dalam suasana yang aman dan nyaman.
“Fokus kami adalah terciptanya kondusivitas. Anggota kami akan terus memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi memicu konflik atau kecelakaan,” tegas Tobing. (OTW/A-01)








