TIM hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setiawan merupakan pelaku sesungguhnya dan tidak ada nama Pegi lainnya dalam kasus tersebut.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu (3/7).
Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” kata dia.
Lebih lanjut, dia memastikan pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivhumas, Bapak kami Kapolda, semua transparan. Semua bisa melihat inilah bukti keprofesionalisme penyidik kami terutama Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.
Nurhadi meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.
“Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya Pak Polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak,” kata dia.
Sebelumnya Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar salah tangkap karena Pegi Setiawan yang kini sedang menjalani sidang praperadilan bukan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon 8 tahun lalu.
Hari ini Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri PN) Bandung, Jawa Barat.
Para saksi ini akan memberikan kesaksian bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon. (*/Ant/S-01)