
SEKRETARIAT Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta pemerintah untuk menghentikan kegiatan usaha perusahaan asing berizin AMG Pantheon dan Mbastack periklanan kreatif terbatas (MBA).
Pasalnya, akibat asus penipuan investasi bodong tersebut, ribuan warga Pangandaran telah menelan kerugian mencapai ratusan juta. Mereka juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI meminta penghentian kegiatan usaha perusahaan asing berizin yaitu AMG Pantheon dan Mbastack periklanan kreatif terbatas (MBA).
Skema penipuan
“Pantheon Ventures tidak melakukannya kegiatan perdagangan aset kripto berada di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas menggunakan nama AMG Pantheon.”
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi menawarkan aktivitas trading harian yang bersifat fiktif,” katanya.
Menurut Hudiyanto, AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM, aplikasi, website digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian komunikasi dan digital.
Anggota diarahkan membuka akun salah satu pedagang aset keuangan digital terdaftar di Indonesia, melakukan deposit dana pembelian USDT (USD Tether), selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.
Tidak sesuai ijin
“Anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian bersifat fiktif. Mbastack periklanan kreatif terbatas (MBA) diduga telah melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris dan bergerak dalam agensi periklanan, tapi entitasnya di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, hasil klarifikasi menunjukkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan
perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten dan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Deposit uang
Salah seorang korban, Dede Kusmawan, mengaku dirinya bergabung menjadi anggota MBA sejak Desemeber 2025 lalu dan selama 2 bulan memiliki 84 orang dari mereka melakukan deposit uang bervariatif tergantung besaran saldo di dalam akun.
Anggotanya yang telah melakukan deposit dan seluruhnya sebesar Rp100 juta, kemungkinan jumlah anggota MBA di Kabupaten Pangandaran mencapai ribuan.
“Anggota kami yang melakukan deposit di MBA mencapai Rp100 juta lebih, tapi bagi yang lainnya bervariatif dari nilai terbawah Rp500 ribu dan terbesar Rp13 juta, Rp14 juta, tapi sebelumnya bisa ditarik dan pada akhirnya malah tidak bisa ditarik. (YY/N-01)








