
SETELAH sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan pengembang atas dugaan perusakan, pengancaman, dan pengerahan ormas untuk menekan salah satu perusahaan properti, seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S dinonaktifkan.
Bintara tersebut kemudian juga dikenai penempatan khusus atau Patsus hingga proses internal terhadap dirinya selesai.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan langkah tersebut teruang dalam Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
Jaga integritas
“Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi,” kata Ihsan.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” imbuhnya.
Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat” tegasnya. (AGT/N-01)






