KUASA hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Pernyataan itu dibacakan oleh Tim kuasa hukum Pegi secara bergantian dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).Tim Kuasa Hukum Pegi membacakan isi gugatan sebanyak 35 halaman.
Sidang praperadilan ini diketuai oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Pihak Pegi Setiawan diwakili 22 kuasa hukumnya, sedangkan Polda Jabar diwakili tim Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang.
Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini pada pekan lalu ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Untuk itu sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penetapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan,” terang Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.
Ia menambahkan tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
“Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan,” jelas Efendi.
Kuasa hukum Pegi juga menyebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus,” ujarnya.
“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Para pemohon yang terdiri dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar hadir di persidangan.
Kartini, Ibu Pegi Setiawan berharap anaknya segera bebas. Sebab Pegi Setiawan tidak pernah melakukan kejahatan. “Harapan semoga cepat bebas karena Pegi tidak pernah melakukan kejahatan,” harapnya.
Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi. Dalam perbincangan itu, Kartini menyebut Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.
“Saya sempat ngobrol dengan Pegi. Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani semua ini,” tuturnya.
Sementara itu Hakim Eman Sulaeman menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan. Sidang akan dilanjutkan Selasa (2/6), untuk mendengarkan tanggapan dari tim Polda Jabar selaku termohon dalam kasus ini. (Rava/S-01)