Warga Damarsi Sidoarjo Demo Transparansi Aset Tanah Kas Desa

WARGA Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan aset desa yang diduga berubah fungsi menjadi kos-kosan elite, Selasa (17/2). Mereka mempersoalkan hilangnya tanah kas desa (TKD) seluas sekitar 3.500 meter persegi yang kini berdiri bangunan komersial.

Dalam aksi yang digelar di lokasi TKD tersebut, warga membawa spanduk dan poster tuntutan. Beberapa di antaranya bertuliskan “Rakyat Menggugat, Kembalikan Tanah Kas Desa Kami!!” dan “Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Usut Pejabat Desa Damarsi”.

Koordinator aksi, Alsuari, menyatakan lahan tersebut merupakan aset sah milik desa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) Damarsi Nomor 04 Tahun 2019. Warga mendesak Kepala Desa Damarsi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab atas dugaan penjualan atau peralihan aset tanpa prosedur yang jelas.

BACA JUGA  Korupsi Rusunawa, 4 Mantan Kepala Dinas Didakwa

“Kami ingin kejelasan, ini tanah kita. Warga ber-KTP Damarsi punya hak. Kami melihat aset desa hilang sedikit demi sedikit,” ujar Alsuari.

Ia menambahkan, warga telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan mendesak agar laporan segera ditindaklanjuti.

“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan melapor ke Kejaksaan Agung dan KPK,” tegasnya.

Warga Damarsi tuntut transparasi pengelolaan aset desa

Orator lainnya, Refido Al Firmansyah, menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling (ruilslag) TKD. Ia menyebut laporan warga mengacu pada ketentuan dalam Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Operasi Patuh 2025 Razia Satu Jam Depan Mapolresta Sidoarjo

“Proses peralihan lahan ini penuh sandiwara. Kami kecewa karena kepala desa dianggap menutup-nutupi fakta di lapangan. Tuntutan kami satu, kembalikan aset desa ke fungsi asalnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Damarsi, Karmidi, mengungkapkan adanya fakta di lapangan terkait dugaan aliran dana dari pihak pengembang. Ia menyebut pada 2025 pengembang sempat melayangkan somasi kepada kepala desa dan mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp3,2 miliar kepada pihak desa. Selain itu, terdapat janji kompensasi Rp500 juta yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya oleh BPD maupun masyarakat.

“Warga tidak pernah diajak komunikasi atau rapat soal uang kompensasi. Namun terkait rencana tukar guling, kami tetap mendesak agar ada tanah pengganti yang jelas,” kata Karmidi.

BACA JUGA  Teaching Factory SMKN 1 Buduran Cetak Lulusan Siap Kerja

Hingga saat ini, warga menilai penanganan kasus di Kejari Sidoarjo belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, apabila tidak ada penyelesaian transparan di tingkat daerah. (OTW/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemenhub Tutup 11 Bandara Perintis di Papua

DIREKTORAT Jenderal Kementerian Perhubungan memberi perhatian serius terhadap keamanan penerbangan perintis di Papua. Hal itu menyusul insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute…

Polrestabes Bandung Larang Sahur on The Road Saat Ramadan

POLRESTABES Bandung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Film Ghost in the Cell Dapat Sambutan Hangat di Berlinale

  • February 17, 2026
Film Ghost in the Cell  Dapat Sambutan Hangat di Berlinale

Rusia Tuding NATO Tengah Bersiap Menyerang Mereka

  • February 17, 2026
Rusia Tuding NATO Tengah Bersiap Menyerang Mereka

Kemenhub Tutup 11 Bandara Perintis di Papua

  • February 17, 2026
Kemenhub Tutup 11 Bandara Perintis di Papua

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh pada Kamis

  • February 17, 2026
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh pada Kamis

Polrestabes Bandung Larang Sahur on The Road Saat Ramadan

  • February 17, 2026
Polrestabes Bandung Larang Sahur on The Road Saat Ramadan

Persib Wajib Kejar Defisit Tiga Gol di Leg Kedua ACL 2

  • February 17, 2026
Persib Wajib Kejar Defisit Tiga Gol di Leg Kedua ACL 2