
WARGA Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan aset desa yang diduga berubah fungsi menjadi kos-kosan elite, Selasa (17/2). Mereka mempersoalkan hilangnya tanah kas desa (TKD) seluas sekitar 3.500 meter persegi yang kini berdiri bangunan komersial.
Dalam aksi yang digelar di lokasi TKD tersebut, warga membawa spanduk dan poster tuntutan. Beberapa di antaranya bertuliskan “Rakyat Menggugat, Kembalikan Tanah Kas Desa Kami!!” dan “Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Usut Pejabat Desa Damarsi”.
Koordinator aksi, Alsuari, menyatakan lahan tersebut merupakan aset sah milik desa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) Damarsi Nomor 04 Tahun 2019. Warga mendesak Kepala Desa Damarsi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab atas dugaan penjualan atau peralihan aset tanpa prosedur yang jelas.
“Kami ingin kejelasan, ini tanah kita. Warga ber-KTP Damarsi punya hak. Kami melihat aset desa hilang sedikit demi sedikit,” ujar Alsuari.
Ia menambahkan, warga telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan mendesak agar laporan segera ditindaklanjuti.
“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan melapor ke Kejaksaan Agung dan KPK,” tegasnya.
Warga Damarsi tuntut transparasi pengelolaan aset desa
Orator lainnya, Refido Al Firmansyah, menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling (ruilslag) TKD. Ia menyebut laporan warga mengacu pada ketentuan dalam Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses peralihan lahan ini penuh sandiwara. Kami kecewa karena kepala desa dianggap menutup-nutupi fakta di lapangan. Tuntutan kami satu, kembalikan aset desa ke fungsi asalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Damarsi, Karmidi, mengungkapkan adanya fakta di lapangan terkait dugaan aliran dana dari pihak pengembang. Ia menyebut pada 2025 pengembang sempat melayangkan somasi kepada kepala desa dan mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp3,2 miliar kepada pihak desa. Selain itu, terdapat janji kompensasi Rp500 juta yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya oleh BPD maupun masyarakat.
“Warga tidak pernah diajak komunikasi atau rapat soal uang kompensasi. Namun terkait rencana tukar guling, kami tetap mendesak agar ada tanah pengganti yang jelas,” kata Karmidi.
Hingga saat ini, warga menilai penanganan kasus di Kejari Sidoarjo belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, apabila tidak ada penyelesaian transparan di tingkat daerah. (OTW/S-01)







