
MENJELANG berakhirnya Operasi Keselamatan Candi 2026, Polda Jawa Tengah mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas dalam 12 hari pelaksanaan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa sejak 2 hingga 13 Februari, total 51.736 perkara pelanggaran telah ditindak.
Penindakan melalui sistem ETLE mendominasi dengan 27.115 perkara, sementara 30.045 pengendara diberikan teguran simpatik. Pelanggaran didominasi pengendara roda dua sebanyak 19.862 kasus.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI (10.245 kasus), melawan arus, pengendara di bawah umur, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Pada kendaraan roda empat, tercatat 1.829 pelanggaran, mayoritas karena tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penyalahgunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
Tingkatkan edukasi
Dari sisi usia, pelanggar terbanyak berasal dari kelompok 16–30 tahun, yakni 13.893 orang atau 64 persen dari total pelanggar. Hal itu menjadi perhatian kepolisian untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, khususnya kepada pelajar dan komunitas muda.
Sementara itu, selama periode operasi tercatat 574 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 11 korban meninggal dunia. Faktor utama penyebab kecelakaan meliputi kelalaian saat mendahului, tidak menjaga jarak aman, serta kelelahan pengemudi.
Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berakhir pada 15 Februari ini ditegaskan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi langkah strategis untuk mempersiapkan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Jalur mudik
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kesiapan jalur mudik di wilayah Jawa Tengah.
Polda Jateng mengimbau masyarakat tetap disiplin berlalu lintas meski masa operasi segera berakhir, demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar selama Ramadhan dan Idulfitri mendatang. (Htm/N-01)






