
SEORANG pembeli Pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan adanya pungutan tambahan sebesar 2 persen dari total nilai pembelian. Keluhan tersebut diunggah melalui media sosial X dan hingga 2 Februari telah ditonton sekitar 15,2 ribu kali.
Dalam unggahannya, pembeli yang mengaku sebagai pengemudi ojek online itu menyebut petugas SPBU meminta tambahan biaya 2 persen dari total transaksi. Namun, menurutnya, petugas tidak dapat memberikan penjelasan terkait dasar pungutan tersebut. Ia juga menyatakan petugas keamanan yang berjaga tidak memberikan solusi. Tambahan biaya itu disebut baru pertama kali ditemuinya di wilayah DIY.
Pengunggah mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Pertamina melalui Call Center 135 serta WhatsApp pengaduan. Namun, hingga saat itu ia menyebut belum menerima tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, pada Senin (2/2) malam menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengambil langkah cepat.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Jalan Baron Km 8, Gunungkidul. Saat itu, konsumen melakukan pembelian Pertalite senilai Rp100.000 dan diminta membayar tambahan 2 persen dari total transaksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pungutan tambahan tersebut merupakan tindakan oknum operator SPBU berinisial DAS dan bukan kebijakan resmi,” ujar Taufiq.
Sebagai tindak lanjut, operator yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi skorsing selama dua minggu.
Taufiq menegaskan, seluruh transaksi pembelian BBM maupun LPG, dengan metode pembayaran apa pun, tidak dikenakan biaya tambahan. Pihak SPBU juga telah menghubungi pelapor untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian tersebut. (AGT/S-01)








