
BUPATI Sidoarjo Subandi membantah tudingan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp28 miliar. Ia menegaskan dana yang dipersoalkan tersebut merupakan dana kampanye Pilkada, bukan investasi.
“Yang dilaporkan oleh saudara RM (Rahmat Muhajirin) itu sebenarnya dana kampanye, tapi diklaim sebagai dana investasi. Yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR, masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” ujar Subandi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1).
Subandi menilai, apabila dana tersebut merupakan investasi, seharusnya terdapat perjanjian tertulis yang jelas, seperti akad kerja sama maupun kesepakatan bisnis sebagaimana lazimnya dalam investasi properti.
“Kalau investasi pasti ada perjanjian. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh dana kampanye pasangan Subandi-Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses audit oleh lembaga berwenang.
Subandi tidak berinvestasi tapi dana kampanye
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Subandi-Mimik, Mohammad Sujayadi, membenarkan dirinya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Klarifikasi tersebut terkait pengakuan Mulyono Wijayanto yang mengklaim sebagai ketua tim pemenangan dan menyebut dana Rp28 miliar digunakan untuk kampanye.
“Saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa pengakuan saudara Mulyono itu tidak benar. Yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi tim pemenangan, baik sebagai ketua maupun anggota,” ujar Sujayadi.
Ia merinci, total dana kampanye pasangan Subandi–Mimik tercatat sebesar Rp990 juta, yang bersumber dari Partai Gerindra Rp625 juta, Partai Golkar Rp240 juta, serta kontribusi relawan Rp125 juta.
“Totalnya Rp990 juta. Dana ini diketahui dan ditandatangani oleh pasangan calon serta dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Sidoarjo sesuai aturan,” jelasnya.
Sujayadi juga menegaskan tidak pernah ada penerimaan dana, baik berupa uang tunai maupun fasilitas, dari Mulyono Wijayanto.
“Secara faktual, tim pemenangan Bandi-Mimik tidak pernah menerima dana sepeser pun dari saudara Mulyono,” tegasnya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa tiga saksi, yakni Mohammad Sujayadi selaku Sekretaris Tim Pemenangan, seorang admin pemenangan bernama Amin, serta notaris PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Dari hasil klarifikasi, penyidik memastikan Mulyono Wijayanto tidak tercatat dalam struktur resmi tim pemenangan Subandi–Mimik. (OTW/S-01)







