
SEIRING perkembangan kepariwisataan di Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan karst di Gunungkidul, kini harus menghadapi tekanan pembangunan.
Sejumlah proyek untuk kepentingan pariwisata telah mengubah bentang alam karst secara signifikan.
Berbagai aktivitas pembangunan ini telah memunculkan kekhawatiran terutama kelestarian sumber daya air di kawasan Gunungkidul.
“Karst yang rusak berisiko mengganggu sistem hidrologi bawah tanah yang bersifat kompleks dan rapuh. Dampak kerusakan berpotensi dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat sekitar,” kata Sosiolog UGM, A. B. Widyanta dalam diskusi bertajuk ‘Merawat Karst Gunung Sewu: Konflik Agraria, Air, dan Kuasa’, Rabu di kantor PSPK.
“Padahal kawasan ini menjadi penyangga air sekaligus ruang hidup masyarakat pedesaan dan pesisir. Oleh karena itu diperlukan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada perlindungan karst yang membutuhkan sinergi antara akademisi, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan,” imbuhnya.
Relasi alam dan masyarakat
Dikusi ini menghadirkan para akademisi, perwakilan kolompok masyarakat sipil dan perangkat daerah.A. B. Widyanta, menekankan pula karst Gunung Sewu tidak dapat dilepaskan dari relasi panjang antara alam dan masyarakat.
Karst berfungsi sebagai sistem ekologis yang menopang kehidupan di wilayah dengan keterbatasan air permukaan.
Pembangunan yang mengabaikan karakter karst dinilai berisiko merusak keseimbangan tersebut. Perspektif ekologis perlu ditempatkan sejajar dengan kepentingan ekonomi.
“Karst Gunung Sewu adalah ruang hidup yang terbentuk dari relasi panjang antara manusia dan alam, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara hati-hati,” ujar Widyanta.
Ubah ruang hidup
Ia juga menyoroti bagaimana pembangunan pariwisata kerap mengubah makna ruang hidup masyarakat lokal. Bentang alam yang dahulu memiliki nilai kultural dan simbolik mengalami pergeseran fungsi.
Perubahan tersebut berdampak pada relasi sosial dan cara masyarakat memaknai lingkungan. Pembangunan sering hadir sebagai kekuatan dominan yang menyingkirkan pengetahuan lokal.
“Bangunan pariwisata mungkin tampak megah, tetapi ia menghancurkan nilai luhur Gunungkidul yang selama ini dijaga masyarakat,” tutur Widyanta.
Persoalan karst, katanya tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa dalam pengelolaan ruang. Kepentingan investasi sering kali lebih menentukan dibandingkan suara warga.
Partisipasi publik minim
Minimnya partisipasi publik memperbesar potensi konflik agraria. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan.
“Ketika pembangunan pariwisata ditempatkan di atas kepentingan ekologis, maka yang dikorbankan adalah keberlanjutan ruang hidup,” katanya.
Dari perspektif masyarakat sipil, Pitra Hutomo, memandang Gunung Sewu sebagai kawasan yang kerap disalahpahami dalam logika pembangunan.
Karst lebih sering dilihat sebagai objek ekonomi daripada ekosistem hidup. Relawan di NGO Ruang ini berujar kawasan karst Gunung Sewu menyimpan nilai ekologis dan kultural yang saling terkait.
Kerentanan lingkungan
Pengabaian terhadap fungsi karst berimplikasi pada kerentanan lingkungan dan sosial. “Gunungkidul seharusnya dirawat sebagai ruang hidup, bukan diperlakukan sebagai wilayah eksploitasi,” ujarnya.
Himawan Kurniadi dari NGO Ruang menambahkan kondisi mutakhir pembangunan pariwisata di kawasan karst Gunung Sewu. Ia menyoroti proyek-proyek yang secara fisik membelah bentang karst.
Pembangunan semacam itu dinilai tidak ramah lingkungan dan menyimpan risiko kebencanaan. Dampak risiko sering kali tidak diperhitungkan secara memadai.
“Pembangunan yang membelah karst, seperti proyek On The Rock, menyimpan ancaman serius terhadap keselamatan ekologis dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Kolaborasi lintas sektor
Diskusi ditutup dengan penegasan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merawat kawasan karst. Perlindungan karst membutuhkan sinergi antara akademisi, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan.
Pendekatan berbasis pengetahuan ilmiah dan keadilan sosial dipandang sebagai fondasi utama.
Forum diskusi diharapkan mendorong advokasi publik yang lebih kuat karena kawasan karst Gunung Sewu perlu diperlakukan sebagai warisan ekologis yang dijaga bersama demi masa depan. (agt/N-01)







