Merasa Terganggu, Warga Sruni Minta Pabrik Kaca Direlokasi

PARA warga RT 03 RW 01 Desa Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo menolak pengembangan pabrik kaca di wilayah pemukiman mereka. Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, keberadaan pabrik di tengah pemukiman menimbulkan tembok rumah retak, polusi, bising dan menganggu aktivitas masjid.

Perusahaan kaca yang dimaksud adalah CV Seruni Glass yang sekarang berubah menjadi PT Seruni Industri Jaya Sejahtera. Perusahaan tersebut sudah berdiri di pemukiman warga sejak 1971 silam.

Persoalan muncul karena perusahaan ini memperluas usaha dengan membangun gedung baru. Warga menilai pembangunan gedung baru sangat merugikan lingkungan sekitar.

“Izinnya rehab, padahal gedung lama sudah tidak ada. Boleh saja bangun pabrik tapi itu ada masjid dan polindes, bangunan sangat mepet tidak ada jarak dan terlalu tinggi. Apalagi konsultannya tidak jelas, jangan bicara ekonomi saja, amdal perlu, harus ada perjanjian bahwa itu bukan untuk produksi,” kata Mansyur, salah satu warga, saat rapat dengar pendapat di DPRD Sidoarjo, Selasa (20/1).

BACA JUGA  Seru, Lomba Tarik Tambang Meriahkan HUT ke-80 RI

Tembok retak

Rapat dengar pendapat di DPRD Sidoarjo, Selasa (20/1). (MN/Ist)

Warga lain, Uniq, mengeluhkan tembok belakang rumahnya retak akibat kegiatan produksi pabrik kaca tersebut. Dua tahun lalu tembok retak sudah diperbaiki hanya dengan ditambal. Beberapa saat kemudian tembok tersebut retak kembali dan belum ada perbaikan lagi hingga sekarang.

“Oke itu lahan 617 meter persegi milik perusahaan, tapi kan di tengah pemukiman. Kita inginnya mereka relokasi kalau ada pengembangan. Di Desa Sruni juga ada kawasan pergudangan, kenapa tidak di sana saja,” kata Uniq.

Wakil RT 03 RW 01 Ari Arfan menambahkan, selain berdempetan dengan rumah warga, lokasi pabrik juga berbatasan langsung dengan masjid. Menurut Arfan, ada bagian masjid retak akibat pembangunan pabrik.

Merusak jalan

“Bangunan pabrik baru yang sekarang dikerjakan juga terlalu tinggi bisa pengaruhi suara azan,” kata Arfan.

Menurut Arfan, kendaraan truk yang keluar masuk pabrik sering berupa truk tronton besar di atas 10 ton. Padahal jalan di sana hanya kelas III yang hanya boleh dilewati kendaraan di bawah delapan ton. Selain mengganggu lalu lintas juga berdampak pada konstruksi jalan.

BACA JUGA  Pesantren Al Khoziny Siap Kembali Gelar Pembelajaran

Artan menambahkan, warga dengan dimediasi pihak desa beberapa kali mengundang pertemuan pihak pabrik. Namun pihak pabrik hanya mendatangkan karyawan, bukan pimpinan pengambil keputusan.

Bukan untuk produksi

Roni P, salah satu direksi PT Seruni Industri Jaya Sejahtera mengatakan, perusahaan itu didirikan orang tuanya sejak 1971. Dia saat ini hanya meneruskan usaha tersebut.

“Kita pengen majukan desa kok dituduh hancurkan desa. Rapat dengan desa sudah sepakat seperti menurunkan bangunan atau menaikkan corong toa masjid,” kata Roni.

Di hadapan peserta rapat dengar pendapat, Roni juga menegaskan bahwa pabrik baru yang dibangun bukan untuk produksi. Bangunan baru hanya digunakan sebagai gudang.

Jalin komunikasi

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno menyarankan agar persoalan ini bisa diselesaikan baik-baik. Apalagi perusahaan tersebut sudah puluhan tahun berdiri dan beroperasi di tengah pemukiman warga.

BACA JUGA  Khofifah Apresiasi Sistem Pembelajaran SMKN 1 Buduran

Suyarno melihat ada komunikasi yang kurang bagus antara pihak perusahaan dengan warga. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dari dulu apabila ada komunikasi yang baik.

“Kita harus buktikan, saya ingin segala sesuatu didasarkan data, jangan hanya asumsi, makanya kita datangkan sejumlah organisasi perangkat daerah hadir untuk juga menyampaikan pendapat mereka,” kata Suyarno.

Selain Wakil Ketua DPRD, rapat dengar pendapat juga dihadiri sejumlah anggota Komisi B. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri sejumlah dinas seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Gedangan dan Kepala Desa Sruni. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak