Larangan Insinerator Mini, Bandung Ubah Pola Kelola Sampah

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan mesin insinerator mini dalam pengelolaan sampah karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi berlebihan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan insinerator mini di wilayahnya.

“Kami memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini sesuai larangan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Pemkot Bandung tetap mempercepat pengelolaan sampah dengan memperhatikan norma-norma lingkungan,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Jumat (16/1).

Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh metode pengolahan sampah yang selama ini digunakan serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

“Pada Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum KLH,” kata Farhan.

BACA JUGA  Menkes Resmikan Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah di Bandung

Ia menegaskan, seluruh kebijakan Pemkot Bandung akan berlandaskan data resmi dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Data dari kementerian akan menjadi acuan utama dan diselaraskan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto menyatakan pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan pemerintah pusat dan Wali Kota Bandung.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kami laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk menjalankannya,” tegas Darto.

Menurutnya, DLH akan terus menyesuaikan kebijakan pengendalian sampah dengan mengacu pada baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Sebelumnya, saat kunjungan ke Kota Bandung, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menyatakan penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

BACA JUGA  Nataru, Bandung Targetkan 1 Juta Kunjungan Wisatawan

“Kementerian LH tidak membenarkan penggunaan insinerator mini apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampahnya. Lebih baik sampah menumpuk daripada berubah menjadi emisi berbahaya,” tegas Hanif.

Insinerator Mini hasilkan polusi

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten, karsinogenik, dan berdampak jangka panjang. “Kalau sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa dilakukan. Masker biasa tidak akan sanggup menahannya, dan dampaknya bisa bertahan hingga puluhan tahun,” ujarnya.

Saat ini, wilayah Bandung Raya memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Khusus Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru sekitar 22 persen, sehingga diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk menangani sisanya.

Hanif juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota. Kepala daerah memiliki kewenangan pemberian sanksi perdata hingga pidana bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

BACA JUGA  Kota Bandung Deklarasikan Zero Bullying dan Program Jamuga

“Penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. Ini harus menjadi gerakan bersama masyarakat. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295