Gubernur Jabar Tetapkan UMP Jabar Rp2.317.601

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan 2025. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jabar sebesar Rp2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan 2025.

“Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” terang Gubernur di Gedung Pakuan Rabu (24/12).

Dedi menuturkan Pemprov Jabar mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.

BACA JUGA  Para Penjabat Kepala Daerah Diminta Berkomitmen Layani Masyarakat

Ambil jalan tengah

“Seluruh dokumen yang telah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Ia menyebut semua pihak memiliki keinginan agar upah naik atau lebih murah,” tuturnya.

Gubernur sendiri mengambil jalan tengah yaitu mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha. Dedi menyebut investasi diharapkan tidak menumpuk di sebuah kabupaten akan tetapi menyebar di kawasan industri.

Ia mengaku disparitas upah antar kabupaten kota masih tinggi karena mereka mengusulkan masing-masing. Sedangkan UMP menaungi secara umum.

Masih tahap drifting

“Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Raih Penghargaan di Hari Jadi Provinsi Jabar

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan besaran UMP 2026 sebesar Rp2.317.601. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.339.995.

“Besaran UMP 2026 sebesar Rp2.317.601, untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan,” sambungnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026