
KELUARGA kurang mampu di Kabupaten Sidoarjo mengalami kesulitan menebus ijazah SMP anaknya akibat menunggak biaya sekolah selama satu tahun. Orang tua siswa tersebut baru dapat mengambil fotokopi ijazah dan legalisir setelah mendapat pendampingan dan mediasi dari Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, dengan skema pembayaran secara mengangsur.
Wali murid bernama Chalimatus Sadi’ah (34), warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, sebelumnya mengadu ke DPRD Sidoarjo karena ijazah anaknya belum bisa diambil dari salah satu SMP swasta tempat anaknya menempuh pendidikan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi diketahui, ijazah belum diserahkan lantaran adanya tunggakan biaya sekolah selama satu tahun sebesar Rp2,3 juta. Sementara itu, fotokopi ijazah dan legalisir sangat dibutuhkan untuk keperluan administrasi anak Chalimatus yang kini telah bersekolah di SMK.
Chalimatus mengaku kesulitan melunasi tunggakan karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas. Suaminya sudah setahun terakhir tidak dapat bekerja setelah terserang stroke, sehingga kebutuhan sehari-hari hanya mengandalkan penghasilannya sebagai penjahit.
“Suami sudah setahun ini terkena stroke, hanya bisa membantu pekerjaan ringan,” ujar Chalimatus, Rabu (24/12).
Pihak sekolah membantah melakukan penahanan ijazah dan menegaskan telah memberikan kelonggaran kepada wali murid untuk mencicil pembayaran sesuai kemampuan. Kepala sekolah, Abdul Hamid, mengatakan pihaknya hanya menunggu itikad baik dari wali murid.
“Kami tidak menahan ijazah. Pembayaran boleh diangsur berapa pun sesuai kemampuan, Rp50 ribu pun tidak apa-apa,” ujarnya.
Setelah difasilitasi oleh Warih Andono, Chalimatus akhirnya dapat mengambil fotokopi ijazah dan legalisir anaknya, dengan kesepakatan pembayaran tunggakan dilakukan secara mengangsur.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Ia mengapresiasi sikap pihak sekolah yang memberikan kelonggaran, serta komitmen wali murid untuk melunasi tunggakan secara bertahap.
“Fotokopi ijazah dan legalisir sudah diserahkan pihak sekolah. Untuk ijazah asli, bisa diambil setelah angsuran selesai,” kata Warih. (OTW/S-01)







