Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan pendekatan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta kontribusi positif bagi masyarakat. Skema ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk kerja paksa (forced labor).

Dalam penerapannya, inovasi hukum pidana tersebut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan penempatan terpidana pada kegiatan sosial seperti di panti sosial, layanan kebersihan, hingga administrasi kantor pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan angka residivisme.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Harus Tuntaskan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Pidana kerja sosial resmi akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan seluruh daerah di Jawa Timur. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Pada kesempatan yang sama, juga digelar bimbingan teknis capacity building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Diserbu Lebih 6 Ribu Orang untuk Bayar Tilang

Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta turut hadir dalam kegiatan tersebut. Subandi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial dan menyatakan kesiapan Pemkab Sidoarjo untuk mendukung penuh pelaksanaannya.

Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo akan menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan PKS yang telah ditandatangani. Kegiatan yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami memastikan kerja sosial yang dijalani tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan program tersebut. (OYW/S-01)

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran