Kajari Bandung Pindah Tugas Setelah Tetapkan Erwin Tersangka

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, berpamitan menjelang perpindahan tugasnya ke Sumatra Utara sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut.

Perpisahan ini disampaikan setelah ia menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

“Saya ingin pamit ke rekan media semua karena akan bertugas di Sumut. Mohon doanya,” ujar Irfan, Kamis (11/12).

Posisi Irfan akan digantikan oleh Asbun Hasbullah Syambas, sebelumnya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.

Irfan optimistis penggantinya dapat melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. “Beliau lebih senior dan berpengalaman. Mohon dibantu pengganti saya dalam perkara ini hingga ke pengadilan. Kasus ini pasti lanjut,” katanya.

BACA JUGA  Erwin Bantah Terkena OTT, Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Irfan menegaskan langkah ini dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk Bandung lebih baik. Kami mohon dukungan media dan masyarakat agar penyelidikan ini dapat selesai hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Irfan menambahkan, kasus tersebut akan terus berjalan hingga diproses di pengadilan. Penetapan tersangka pada Selasa (9/12) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah dan menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat Pemkot Bandung, kemudian mengarahkan agar paket pekerjaan tersebut menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Buka Akses Lahan untuk Dapur SPPG

“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Irfan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

PEMERINTAH Kota Semarang memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) tetap stabil menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota…

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta dokter spesialis gigi dan mulut di Jawa Tengah untuk lebih merata dalam praktik pelayanan hingga ke desa-desa. Pasalnya, hingga kini masih terdapat puskesmas di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran

  • December 13, 2025
Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran