
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, berpamitan menjelang perpindahan tugasnya ke Sumatra Utara sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut.
Perpisahan ini disampaikan setelah ia menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
“Saya ingin pamit ke rekan media semua karena akan bertugas di Sumut. Mohon doanya,” ujar Irfan, Kamis (11/12).
Posisi Irfan akan digantikan oleh Asbun Hasbullah Syambas, sebelumnya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.
Irfan optimistis penggantinya dapat melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. “Beliau lebih senior dan berpengalaman. Mohon dibantu pengganti saya dalam perkara ini hingga ke pengadilan. Kasus ini pasti lanjut,” katanya.
Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Irfan menegaskan langkah ini dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk Bandung lebih baik. Kami mohon dukungan media dan masyarakat agar penyelidikan ini dapat selesai hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Irfan menambahkan, kasus tersebut akan terus berjalan hingga diproses di pengadilan. Penetapan tersangka pada Selasa (9/12) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah dan menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat Pemkot Bandung, kemudian mengarahkan agar paket pekerjaan tersebut menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka.
“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Irfan. (Rava/S-01)







