
AKUN media sosial Gubernur Banten Andra Soni dan Wagub Banten Achmad Dimyati menjadi bulan-bulan netizen (warganet). Keputusan kontorversial mereka untuk menonaktifkan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga dinilai seperti membenarkan pelanggaran.
Andra Soni sebelumnya diberitakan untuk menonaktifkan Kepsek dengan alasan telah menampar siswa yang ketahuan merokok. Ia juga mendukung kemungkinan pemberian sanksi untuk sang Kepsek. Sebaliknya, siswa yang merokok tidak disinggung sama kali.
Alhasil, warganet pun mempertanyakan keputusan yang diambil oleh Andra Soni. Dalam kolom komentar akun instagram @andrasoni12, netizen menumpahkan kekecewaannya pada orang nomor satu di Banten tersebut.
Netizen kecewa
“Keputusan terkocak, berarti menormalisasikan ngerokok di sekolah pak,” kata akun Nur***
“Nonaktifkan Wagub Banten, secara tidak langsung mendukung murid yang merokok ??” tulis andri****
“Pak besok-besok jangan kaget kalau banyak kasus bermunculan murid makin berani ngerokok bahkan lebih dari itu, ingat pak keputusan salah bisa berakibat fatal,” ujar akun Iw***
“Waduh Banten, kualitas gubernur kalian ini, yang salah dibela, gak malu apa kalian? @hotman911official waktunya turun gunung,” kata akun rsar****
Tengah diproses
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keputusan penonaktifkan itu saat ditemui di KP3B, Curug, Kota Serang. Andra mengatakan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten untuk memproses penonaktifan sang Kepala Sekolah.
“Saya sudah perintahkan, dan prosesnya sedang berjalan. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Pak Sekda atau Dindik,” ujar Andra.
Dipertanyakan
Sejumlah pihak pun mempertanyakan keputusan itu. Sebagian menilai hal itu diambil terlalu tergesa-gesa.
Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Idham Mufarrij Haqim, menilai sanksi terhadap Kepsek tersebut tidak bijak.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah meminta Gubernur Banten Andra Soni memecat Plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten Lukman. Sebab dinilai tidak becus mengurus urusan sekolah.
Tuntutan tersebut disampaikan Musa dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten digedung DPRD Provins Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Berakhir damai
Perseteruan, kepala sekolah dengan murid dan orangnya itu sendiri kini sudah berakhir damai. Kedua belah sudah sepakat untuk saling memaafkan di depan Gubernur Banten. (*/N-01)








