
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menyerahkan eks Dukuh Candirejo tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD), Sarjono, ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (25/9).
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyebut Sarjono diduga kuat terlibat dalam perkara mafia TKD di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman. Aksi itu dilakukan saat ia menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002–Desember 2020.
“Yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan tanah kas desa persil nomor 108 di Dusun Candirejo,” kata Herwatan.
Modusnya, lanjut Herwatan, saat masuk Tim Inventarisasi Kring Candirejo pada 2010, Sarjono bersama sejumlah pejabat kalurahan menghapus persil 108 dengan alasan lahan tersebut hilang akibat banjir sungai.
Namun kenyataannya, tanah itu justru digabungkan ke dalam proses konversi waris, lalu dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp733 juta lebih.
Sarjono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), Sarjono langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sleman. (AGT/S-01)







