
AFIFAH Bashiro, seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bondowoso menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/9) sore.
Terdakwa merupakan pendamping PKH di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Afifah Bashiro diduga melakukan korupsi dana bantuan untuk keluarga kurang mampu. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2018 hingga 2021 dan merugikan negara senilai 290 juta rupiah.
Modus terdakwa adalah melakukan pemotongan bantuan yang menjadi hak keluarga kurang mampu. Terdakwa juga menyimpan kartu keluarga sejahtera milik sejumlah keluarga penerima manfaat, dan mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu.
“Pihak penerima PKH ada 84 orang,” kata Jaksa Penuntut Umum M Rizal Sikanna.
Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana keluarga kurang mampu ini, akan dilanjutkan pada 1 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya akan dihadirkan lima orang saksi dari warga yang menjadi penerima PKH. (OTW/S-01)







