
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp4,9 miliar untuk masyarakat Sidoarjo, Jumat (22/8). Dalam sambutannya, ia berpesan agar bansos digunakan secara bijak dan tidak dipakai untuk judi online (judol).
Sidoarjo menjadi titik ke-27 dari total 38 kabupaten/kota yang dikunjungi Khofifah dalam rangka distribusi bansos Pemprov Jatim tahun 2025. Bantuan ini bersumber dari Dinas Sosial Jatim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jatim, serta BUMD milik Pemprov Jatim.
“Alhamdulillah, kita hampir rampung menyalurkan bansos. Harapannya tentu agar bantuan ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Khofifah.
Menurutnya, bansos tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga pemberdayaan. Salah satunya melalui Program KIP Jawara (Kewirausahaan Inklusif Produktif) yang menyasar kelompok rentan, seperti ibu tunggal dan warga yang kehilangan tulang punggung keluarga. Selain itu, Pemprov juga memberi intervensi bagi lansia rentan serta zakat produktif untuk pedagang kecil dan pelaku usaha mikro agar terhindar dari jeratan pinjaman ilegal.
“Semua ini bagian dari strategi besar menurunkan kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat. Jangan sampai bansos dipakai untuk judol,” tegas mantan Menteri Sosial itu.
Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda Sidoarjo, OPD terkait, serta relawan sosial seperti Tagana dan TKSK yang turut mendukung distribusi bansos.
Rincian Bansos di Sidoarjo
Dinas Sosial Jatim
- PKH Plus: Rp1,21 miliar untuk 608 KPM
- ASPD (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas): Rp280 juta untuk 78 orang
- BLT Pekerja Rokok: Rp1,39 miliar untuk 1.057 buruh
- KIP Inklusif Produktif: Rp3 juta/orang untuk 195 orang
- Bantuan Mobilitas Lansia: Rp57 juta untuk 14 penerima
- Tali Asih Pilar Sosial (Tagana, TKSK, dll): Rp431 juta untuk 114 orang
Dinas PMD Jatim
- Bantuan Rp920 juta untuk 9 desa (BUMDes, Desa Berdaya, dan Desa Jatim Sejahtera/JAWARA)
BUMD Pemprov Jatim
- Zakat Produktif: Rp25 juta untuk 50 pelaku usaha mikro. (OTW/S-01)







