
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode 5 – 25 Juni 2025 menangkap 36 tersangka yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap 36 orang tersangka, Polda DIY juga menyita 13.522 botol minuman keras atau minuman beralkohol Golongan A, B dan C serta 16 kerigen minuman keras jenis ciu.
“KRYD ini kami lakukan di Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan di Mapolda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
Dikatakan, ke-36 tersangka mengedarkan atau menjual atau memperdagangkan minuman keras atau minuman beralkohol tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku dan penjualannya di tempat-tempat yang dilarang,” jelas Ihsan.
Dalam penanganannya, ujarnya, sebagian dari mereka telah disidangkan di pengadlan di lokasi mereka berjualan. “Secara bertahap mereka akan disidangkan. Terakhir pada 4 Juli nanti,” katanya.
Menurut Ihsan, sebanyak 16 tersangka yang sudah disidangkan, mendapat hukuman denda dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp5.000.000 disertai larangan mengulangi perbuatannya. (AGT/N-01)







