
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus deepfake pornografi. Yaitu penyalahgunaan teknologi berupa pembuatan konten pornografi dengan menggunakan teknologi deepfake.
Seorang pria asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena memperjualbelikan video porno hasil manipulasi wajah secara digital.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada awal Juni 2025.
Saat itu, petugas menemukan akun penyedia jasa editing video porno yang mengganti wajah pemeran asli dengan wajah lain sesuai permintaan pemesan.
“Modus pelaku adalah menawarkan jasa melalui forum internet, kemudian mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya,” ungkap AKBP Hendry dalam keterangannya di Mapolres Kendal, Kamis (4/6).
Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video, selanjutnya pelaku akan mengedit video porno dari situs tertentu dan menggantikan wajah pemeran dengan wajah yang dikirim.
Pelaku berinisial ABH (46) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit CPU rakitan, monitor, ponsel, serta perangkat pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video deepfake.
“Barang bukti akan kami kirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi digital, apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. (Htm/S-01)