ASN di Pekanbaru Diingatkan tidak Tambah Libur Lebaran

APARATUR Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diingatkan untuk kembali berkantor pada 9 April mendatang. Para pelayan masyarakat itu hanya boleh libur lebaran selama dua pekan.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengingatkan para pegawai agar tidak menambah lagi libur lebaran. Pasalnya, pada libur lebaran tahun ini sudah cukup panjang.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April,” kata Masykur Tarmizi, Kamis (3/4).

Menurutnya, pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan urgent.

Ia menyebut, pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nanti juga akan direncanakan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.

BACA JUGA  Pemkot Pekanbaru Gelar Operasi Pasar Minyakita di 12 Lokasi

Rencananya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akan melihat langsung kehadiran pegawai yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah ini (OPD).

“Nanti hari pertama masuk kerja itu pak wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudi lebaran. Para ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Pak wali juga sudah ingatkan yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas,” pungkasnya. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Hari Pertama Masuk ASN, Pemprov Jateng Gelar Apel

Dimitry Ramadan

Related Posts

DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

KABAR gembira untuk nelayan dan petani garam di Klungkung, Bali. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan profesi tersebut. Dengan adanya…

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87

KABAR duka menghampiri dunia hiburan Tanah Air. Aktris yang juga penyanyi senior Titiek Puspa dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (10/4/2025). Penyanyi bernama asli Sudarwati kelahiran 1 November 1937 meninggal pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

  • April 10, 2025
DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

Enam Solusi Inovatif Penanganan Infeksi Dengue di Indonesia

  • April 10, 2025
Enam Solusi Inovatif Penanganan Infeksi Dengue di Indonesia

KAI Wisata Berkomitmen Beri Fasilitas Terbaik untuk Pelanggan

  • April 10, 2025
KAI Wisata Berkomitmen Beri Fasilitas Terbaik untuk Pelanggan

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87

  • April 10, 2025
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87