
APARATUR Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diingatkan untuk kembali berkantor pada 9 April mendatang. Para pelayan masyarakat itu hanya boleh libur lebaran selama dua pekan.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengingatkan para pegawai agar tidak menambah lagi libur lebaran. Pasalnya, pada libur lebaran tahun ini sudah cukup panjang.
“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April,” kata Masykur Tarmizi, Kamis (3/4).
Menurutnya, pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan urgent.
Ia menyebut, pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nanti juga akan direncanakan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.
Rencananya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akan melihat langsung kehadiran pegawai yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah ini (OPD).
“Nanti hari pertama masuk kerja itu pak wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudi lebaran. Para ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
“Pak wali juga sudah ingatkan yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas,” pungkasnya. (Rud/N-01)