
PIMPINAN RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akhirnya buka suara setelah terjadi aksi demo pegawai menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) 100 persen.
Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian, Nusati Ikawahju menjelaskan, RSUP Dr. Sardjito saat ini memiliki 3.129 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK dan pegawai BLU (Badan Layanan Umum).
Terkait dengan THR, ujarnya, seluruhnya sudah menerima THR yang terdiri dari dua komponen. “THR gaji dan tunjangan yang berasal dari APBN sudah dibayarkan pada 18 Maret lalu,” katra Nusati, Rabu (26/3).
“Semua menerima besarannya sesuai dengan gaji yang mereka terima, 100 persen,” katanya.
Sedangkan pada 19 Maret, semua karyawan kembali mendapat THR insentif. Besarannya, disesuaikan dengan pendapatan RSUP Dr. Sardjito yang berarti menyandarkan kemampuan rumah sakit. “Memang besarannya berbeda-beda,” katanya.
THR insentif sesuai jabatan
THR insentif ini juga menyesuaikan dengan kelompok. Untuk dokter spesialis, ujarnya, bisa menerima THR insentif pada kisaran Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta. Angka terkecil, ujarnya, sesuai dengan tunjangan kinerja sesuai ketentuan pusat.
Untuk perawat dan tenaga medis lain serta tenaga non medis bisa menerima pada kisaran Rp3 juta hingga Rp6,2 juta. Nusati mengatakan Kemenkes memiliki target capaian indikator kinerja keuangan dan operasional pada 2025.
Ada 12 indikator yang perlu dipenuhi. Satu di antaranya adalah rasio beban pegawai terhadap pendapatan. Indikator ini mengamanatkan agar proporsi rasio tersebut tidak lebih atau sama dengan 45%.
“Di RS Vertikal Kemenkes, tunjangan diberikan dalam dua komponen, yaitu THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100% serta THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit,” tegasnya.
Ada tiga poin penting yang perlu diketahui pegawai. Pertama, THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni dibayarkan 100% pada 18 Maret 2025.
Kedua, THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan 100% pada 18 Maret 2025.
Ketiga, THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non-ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan range mulai dari Rp2 juta hingga Rp24,195 juta. Pemberian THR insentif menyesuaikan dengan grade jabatan.
RSUP Dr Sardjito telah bayarkan THR
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Eniarti menambahkan, bagi dokter spesialis, ketentuannya adalah penghitungannya menggunakan dasar maksimal 30% dari nilai rerata fee for service (FFS) tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Adapun untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21% -26% dari rerata FFS tiga bulan terakhir. “Besaran yang dibagikan berkisar Rp2,8 juta-Rp25.936.200,” terangnya.
“Nilai terendah tersebut menyesuaikan dengan nilai tunjangan kinerja terendah di Kemenkes,” tegasnya.
Khusus bagi pegawai BLU, mencakup dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, dan non medis, ketentuannya perawat dan tenaga kesehatan lainnya punya aturan juga.
Pemberian diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada Februari 2025 sebesar 48%-77% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan atau Penunjang Medis per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp3 juta-Rp6,2 juta.
Bagi dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43%-98% dari realisasi pembayaran remunerasi pada Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp2,5 juta. (AGT/S-01)







