Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Brebes

PELAKU perdagangan orang di Brebes ditangka oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.

“Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang,” kata Kombes Pol Dwi Subagio  dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2).

“Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan,”  lanjutnya.

BACA JUGA  Ormas PSMTI Harus Ikut Terlibat Mengatasi Kemiskinan

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp22,5 juta dari total Rp45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian.

Korban perdagangan orang di Brebes jaminkan sertifikat tanah

Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes.

Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan.

“Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan,” jelasnya.

“Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,”  lanjut Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan.

Total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Tengah, Pujiono menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus punya izin resmi dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujar Pujiono ikut hadir dalam gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Ajak Media Bantu Beri Info Soal Mudik

Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.(Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Provinsi Jabar Kerjasama Sister Province dengan Provinsi Sichuan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menawarkan kerjasama di berbagai sektor dengan Provinsi  Sichuan, China dalam ikatan “Sister Province”. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menerima kunjungan Gubernur Provinsi Sichuan, China, Shi Xiaolin…

Riset Operasional Perbatasan RI-Timor Leste Cegah Malaria

RISET operasional di perbatasan Indonesia-Timor Leste oleh Pusat Kedokteran Tropis UGM bersama Asia Pacific Leaders Malaria Alliance (APLMA) menandai peringatan Hari Malaria Sedunia setiap 25 April Tujuan riset ini adalah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Provinsi Jabar Kerjasama Sister Province dengan Provinsi Sichuan

  • April 25, 2025
Provinsi Jabar Kerjasama Sister Province dengan Provinsi Sichuan

Riset Operasional Perbatasan RI-Timor Leste Cegah Malaria

  • April 25, 2025
Riset Operasional Perbatasan RI-Timor Leste Cegah Malaria

Refleksi Warisan Spiritual Paus Fransiskus

  • April 25, 2025
Refleksi Warisan Spiritual Paus Fransiskus

Sejarah Gempa Bumi Istanbul dan Kekhawatiran Masa Depan

  • April 25, 2025
Sejarah Gempa Bumi Istanbul  dan Kekhawatiran Masa Depan