KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Bandung Jawa Barat mengukuhkan Desa Cicadas, Kabupaten Subang sebagai Desa Binaan Imigrasi. Setelah dikukuhkan pada Selasa (21/5) lalu, juga ditunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bakal menjadi ujung tombak imigrasi di desa tersebut.
Untuk diketahui Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluasjangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi.
“Kami andalkan Pimpasa yang menjadi ujung tombak koordinasi di desa, sehingga asyarakat yang memiliki keterbatasan janungakan layanan ke Kantor Imigrasi bisa diatasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Agung Pramono melalui keterangannya Minggu (26/5).
Menurut Agung, pihaknya melakukan pengukuhan Desa Cicadas Sebagai Desa
Binaan Imigrasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI.1.1949-GR.03.05 Tahun 2024, tentang Penetapan Desa Cicadas Sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
“Akses informasi, diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi dan mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Pimpasa,” jelasnya.
Agung melanjutkan, pengukuhan Desa Binaan Imigrasi merupakan dukungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, yang dilakukan terhadap program kerja Direktorat Intelijen Keimigrasian, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lintas negara, melalui pengayaan fungsi Desa Binaan Imigrasi.
“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024, tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Agung.
Dengan adanya Timpora dan Desa Binaan kata Agung, diharapkan masyarakat di Kabupaten Subang, dapat memperluas jaringan intelijen serta diharapkan sebagai sarana edukasi masyarakat, terkait keimigrasian. Ini sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk TPPO dan TPPMl.
Diharapkan dari rapat koordinasi yang dilakukan ini adalah, kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka intelijen dan penegakan hukum. Terkait informasi keberadaan orang asing dan pencegahan TPPO.
“Timpora tidak hanya rapat secara formal, akan tetapi Timpora lebih pada Operasi Tim Gabungan,” sambungnya.
Hadir dalam pengukuhan dan rakor tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Rahmat Effendi, aparat pemerintah daerah. TNI, Polres, Kejari Subang, BINDA Jabar dan Bea dan Cukai Purwakarta. (RI/N-01)