Pemkot Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

PENUMPUKAN sampah yang terjadi sejak awal tahun hingga saat ini di Kota Pekanbaru menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menetapkan status darurat sampah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang berlaku selama 7 hari pada 15-21 Januari.

Dalam SK tersebut Pj Wali Kota Roni Rakhmat menyebutkan penetapan status darurat sampah dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah, serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan.

Dengan penetapan status darurat sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diperintahkan menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

BACA JUGA  Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Diklaim Berkurang

Kurangi plastik

DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA. Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.

Adapun bahan bakar minyak kendaraan dalam pelaksanaan pengangkutan sampah menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.

Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.

Lakukan pengecekan

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat melakukan pengecekan armada mobil sampah pada pukul 01.00 WIB dan memastikan jumlah armada sesuai dengan rute yang diambil. Adapun operator pengangkutan sampah pada 2025 adalah PT Ella Pratama Perkasa (EPP)

BACA JUGA  Sampah di TPS Pasar Caringin Menumpuk Tinggi Hampir 4 Meter

“Dalam pengecekan ini ada beberapa angkutan yang belum lengkap sesuai daftar. Sehingga disimpulkan terjadi penumpukan sampah karena tidak diangkat. Ini salah satu penyebab dan pihak perusahaan juga langsung ditegur,: ungkap Roni.

Ia menegaskan, pihaknya juga telah mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Riza Fahlevi kepada Irwan Simatupang. Selain itu, DLHK juga telah memberikan teguran berupa surat peringatan 1 (SP1) kepada perusahaan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

“Tentunya dengan niat agar masalah sampah ini dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Ironi Danau Toba, Antara Keindahan dan Sampah

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dua Alumni UGM Pernah Ikut Ekspedisi di Antartika

EKSPEDISI di Antartika yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga riset dari berbagai negara. Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah ikut ekspedisi Antartika untuk riset. Dosen Departemen Teknik Geologi…

Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Bencana di Jateng masih Aman

PASOKAN BBM dan LPG di wilayah terdampak bencana di Jawa Tengah secara umum masih aman dan normal. Area Manager Commrel & CSR JBT Pertamina Patra Niaga Taufiq Kurniawan menyampaikan hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dua Alumni UGM Pernah Ikut Ekspedisi di Antartika

  • January 22, 2025
Dua Alumni UGM Pernah Ikut Ekspedisi di  Antartika

Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Bencana di Jateng masih Aman

  • January 22, 2025
Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Bencana di Jateng masih Aman

Pemerintah Kota Bandung Susun Pembelajaran Selama Ramadan

  • January 22, 2025
Pemerintah Kota Bandung Susun Pembelajaran Selama Ramadan

Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan Batal

  • January 22, 2025
Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan Batal

KA Argo Parahyangan Henti Beroperasi per 1 Februari

  • January 22, 2025
KA Argo Parahyangan Henti Beroperasi per 1 Februari

Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

  • January 22, 2025
Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati