Pembubuhan CTT 2025 Diharap Bisa lebih Lindungi Masyarakat

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali membuka pelayanan tera/tera ulang di tahun 2025. Pelayanan ini diresmikan dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 oleh Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, Mohammad Andriansyah di halaman UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman.

Pembubuhan CTT 2025 merupakan penanda bahwa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang ada di Sleman telah diuji, dan dipastikan ketepatan ukurannya. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen.

Kepala BSML Regional II mengatakan, kegiatan pembubuhan CTT 2025 menjadi langkah yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan, sekaligus menjamin hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Kustini-Danang Kembali ke Pemkab Sleman usai Cuti Kampanye

“Dengan peluncuran CTT 2025 ini, mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kemarin memang sempat kita temukan SPBU yang rupanya menambahkan alat tambahan pada unit pompanya. Di satu sisi, ini perlu ditindaklanjuti. Tapi di satu sisi, pemerintah dan stakeholder terkait perlu meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Andriansyah.

Sesuai prosedur

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, RR. Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kegiatan tera/tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mae menyebut, Disperindag Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada tahun 2024 telah melakukan pelayanan di sejunlah tempat, di antaranya 32 pasar tradisional dengan 25 pasar Pemda dan 7 pasar desa, 10 pasar modern, 230 posyandu dengan 18 kalurahan pada lima kapanewon, 22 apotek, 4 SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 meter parkir dan 21 jembatan timbang.

BACA JUGA  12 Barak Pengungsian Segera Diaktifkan BPBD Sleman

“Kemudian penyuluhan dan sosialisasi juga kami diberikan kepada 350 orang dengan 250 pedagang pasar, dan 100 orang pelaku UMKM. Selanjutnya, pengawasan dari pasar tradisional diketahui ada 80% UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang telah dilakukan tera/tera ulang. Total UTTP yang telah ditera ulangkan ditahun 2024 ada sebanyak 17.261,” jelas Mae.

Pada tahun yang sama, Disperindag Sleman meluncurkan aplikasi Simpelomas (Sistem Pelayanan Metrologi Legal Sleman). Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan akses pelayanan kemetrologian bagi masyarakat. Dengan begitu, pada tahun 2025 diharapkan semua pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Sleman dapat terdata secara menyeluruh. (Agt/N-01)

BACA JUGA  Diklat Calon Paskibraka Kabupaten Sleman 2024 Resmi Dimulai

Dimitry Ramadan

Related Posts

Merawat Harmonisasi Keberagaman di Penambangan Timah Babel

PROVINSI Bangka-Belitung sudah lama dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar Indonesia. Namun sejatinya Babel tidak hanya kaya akan sumber daya alam, melainkan juga memiliki sejarah peradaban Tionghoa yang panjang dan…

Ahmad Luthfi Rangkul 35 Kadin Jateng Tingkatkan Daya Saing

GUBERNUR Jawa Tengah terpilih Ahmad Luthfi merangkul para pengusaha dalam wadah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di 35 daerah, sebagai sinergi besar untuk membangun Jawa Tengah lebih maju. Penegasan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Merawat Harmonisasi Keberagaman di Penambangan Timah Babel

  • February 4, 2025
Merawat Harmonisasi Keberagaman di Penambangan Timah Babel

Presiden Perintahkan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Diaktifkan Lagi

  • February 4, 2025
Presiden Perintahkan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Diaktifkan Lagi

Ahmad Luthfi Rangkul 35 Kadin Jateng Tingkatkan Daya Saing

  • February 4, 2025
Ahmad Luthfi Rangkul 35 Kadin Jateng Tingkatkan Daya Saing

Jateng Bersholawat agar Segera Lepas dari Bencana Alam

  • February 4, 2025
Jateng Bersholawat agar Segera Lepas dari Bencana Alam

Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

  • February 3, 2025
Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

Dokumen tidak Lengkap, Tujuh PMI Dipulangkan dari Malaysia

  • February 3, 2025
Dokumen tidak Lengkap, Tujuh PMI Dipulangkan dari Malaysia