Jikalahari Sebut Serangan Terhadap Prof Bambang Hero Sistematis

GURU Besar Kehutanan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo kembali mendapatkan serangan atas upayanya untuk memperjuangkan perbaikan dan perlindungan lingkungan.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis.

“Ini bukan kali pertama Prof Bambang mendapat serangan dari pihak korporasi pelaku kejahatan lingkungan. Gugatan, somasi dan kecaman seperti ini menjadi bukti, bagaimana mudahnya pejuang lingkungan dikriminalisasi dan dibungkam. Padahal ini adalah bentuk partisipasi publik dalam upaya menyelamatkan lingkungan yang telah dirusak oleh korporasi nakal,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Minggu (12/1).

Prof Bambang Hero adalah akademisi dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ia juga menerima berbagai penghargaan seperti Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya selama 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada pada 2004. Prof Bambang juga mendapatkan penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

BACA JUGA  Pasien Kanker Payudara Butuh Kolaborasi Tim Multidisiplin

Batalkan keterangan

Terbaru, Prof Bambang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi ahli pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

“Tujuannya jelas. Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis majelis hakim. Ketika keterangan ini dinyatakan cacat hukum, maka korporasi yang jelas terbukti bersalah merusak lingkungan akan bersorak kegirangan,” kata Okto.

Serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis. Gugatan dan kriminalisasi terhadap Prof Bambang merupakan upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan.

“Ini menunjukkan ada pihak yang berupaya lari dari tanggung jawabnya dan berusaha mematikan suara pejuang lingkungan. Padahal sudah jelas seluruh perhitungan didasarkan pada peraturan yang ada,” ujar Okto Yugo.

BACA JUGA  Pentingnya Penguatan Higher Order Thinking Skill Melalui Pembelajaran Fisika pada Pendidikan Vokasional

Kerusakan lingkungan

“Hakim harus berani dan tegas menggunakan hasil perhitungan Prof Bambang dalam memvonis kasus perusahaan yang merusak lingkungan karena dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Mengingat dampak dari kerusakan lingkungan akan terus dirasakan hingga tahun-tahun mendatang jika tidak segera ditindak dan diperbaiki,” kata Okto.

Negara juga harus hadir dalam upaya untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup. “Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung hingga Presiden harus berdiri di garda paling depan untuk melindungi Prof Bambang dari segala tindakan pembalasan dari pihak yang melakukan perusakan lingkungan. Sebagaimana amanah Undang-Undang PPLH,” pungkas Okto. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Deforestasi dan Karhutla di Riau Capai Puluhan Ribu Ha di 2024

Dimitry Ramadan

Related Posts

32 Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

PEMERINTAH Provinsi Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) kembali menerima laporan adanya ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Setelah sebelumnya di temukan di Kabupaten Kampar, PMK…

Banjir Masih Genangi Riau Sejumlah Sekolah Terpaksa Diliburkan

BENCANA banjir yang melanda sejumlah daerah di Riau mulai berdampak terhadap dunia pendidikan. Di Kabupaten Pelalawan, sebanyak sembilan sekolah di empat kecamatan terpaksa diliburkan akibat genangan banjir yang merendam ruang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bhayangkara FC Sibak Asa Kembali ke Liga 1

  • January 22, 2025
Bhayangkara FC Sibak Asa Kembali ke Liga 1

32 Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

  • January 22, 2025
32 Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Banjir Masih Genangi Riau Sejumlah Sekolah Terpaksa Diliburkan

  • January 22, 2025
Banjir Masih Genangi Riau  Sejumlah Sekolah Terpaksa Diliburkan

Peran dan Fungsi Media Massa di Era Disrupsi

  • January 22, 2025
Peran dan Fungsi Media Massa di Era Disrupsi

Pemprov Jateng Harap Raperda Rancangan DPRD Bisa Ikuti Zaman

  • January 22, 2025
Pemprov Jateng Harap Raperda Rancangan DPRD Bisa Ikuti Zaman

Telkomsel Berkomitmen Perluas Jangkauan hingga Pelosok

  • January 22, 2025
Telkomsel Berkomitmen Perluas Jangkauan hingga Pelosok