KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mengemukakan, masyarakat yang memanfaatkan layanan telepon 110 pada 2024 meningkat tajam dibandingkan 2023 lalu.
Peningkatan itu, menurut Kapolda DIY tidak hanya yang masuk ke Polda DI Yogyakarta tetapi hampir di seluruh Polres/Polresta di DIY, kecuali Polres Kulonprogo yang mengalami penurunan.
“Laporan masyarakat melalui layanan telepon 110 di seluruh DIY pada 2024 mencapai 134.640 panggilan. Sedangkan tahun sebelumnya 2023 hanya 30.278 panggilan,” katanya.
Menurut Kapolda, layanan melalui 110 tersebut termasuk 11.433 miscall atau panggilan berdering kurang dari 5 detik.
Pada 2024 tersebut, lanjutnya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri sebanyak 37.282 panggilan sedangkan pada 2023 hanya 1.839 panggilan. Polresta Yogyakarta, katanya, pada 2024, telepon 110 menerima panggilan sebanyak 15.620 kali dan 221 kali pada 2023. Polresta Sleman selama 2024 menerima 44.548 panggilan, tahun sebelumnya 2023 hanya sebanyak 15.690 panggilan.
Polres Bantul, katanya, juga mengalami lonjakan panggilan. Pada 2023 tercatat sebanyak 417 pangglan dan pada 2024 meningkat menjadi 18.109 kali dan Polres Gunungkidul jika pada 2023 sebanyak 6.379 panggilan, pada 2024 meningkat menjadi 14.106 panggilan.
Tanyakan SIM
“Namun Polres Kulon Progo, pada 2023 menerima sebanyak 5.372 panggilan pada 2024 turun menjadi 4.975 panggilan,” kata Kapolda.
Di antara panggilan tersebut sebanyak 105.213 panggilan kemudian ditangani, sedangkan 17.994 panggilan tidak ditangani.
Menurut Irjen Pol Suwondo Nainggolan, diantara panggilan melalui 110 tersebut terbanyak meminta informasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, katanya, layanan panggilan 110 sebenarnya untuk panggilan darurat. Namun demikian, polisi tetap melayani meski tidak sesuai dengan maksud keberadaan layanan panggilan 110.
Bahkan, menurut Kapolda, ada sejumlah panggilan 110 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian polisi tetap akan melayani dan merespon panggilan masuk lewat 110. (AGT/N-01)