PENJABAT Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng, Kamis, (19/12)
Penerimaan laporan tersebut bebarengan dengan penyerahan LHP 16 pemerintah daerah dan LHP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.
Acara digelar di Auditorium Kantor BPK Jateng tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jateng, Sekda Jateng, bupati/walikota, Ketua KPU Jateng, pimpinan DPRD kabupaten/kota, dan Direktur RSUD Provinsi.
Kepala BPK RI perwakilan Jateng, Karyadi menyatakan berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jateng dilakukan dengan baik.
“Jawa Tengah luar biasa, temuan-temuan itu memang ada tapi kecil,” ucapnya.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengapresiasi BPK RI terus mengawasi, mendampingi, dan membimbing pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk pengelolaan keuangan.
“Ini hal yang positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Nana mengatakan BPK, DPRD Ombudsman maupun lembaga pengawasan lain mendukung visi pemerintah.
Khususnya dalam mewujudkan pelayanan maksimal serta tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya masukan-masukan kepada pemprov, kita bisa terus mengevaluasi dan memperbaiki diri,” kata Nana Sudjana.
“Kita terus meningkatkan pelayanan yang tujuannya menyejahterakan masyarakat Jawa Tengah,” lanjutnya.
BPK serahkan 18 LPH
Dari total 18 LHP Semester II tahun 2024 yang diserahkan BPK Perwakilan Jawa Tengah dalam acara tersebut.
Terbagi dalam tema Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Rinciannya, yakni Pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan APBD pada Pemprov Jateng, Pemkab Rembang dan Boyolali.
Kemudian pemeriksaan kinerja penanggulangan kemiskinan pada Pemkab Sragen, Kebumen dan Brebes.
Berikutnya, pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana pada Pemkab Kendal.
Tema PDTT terkait kepatuhan dan pengelolaan pendapatan dan belanja aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pemprov Jateng.
PDTT terkait kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada Pemkot Semarang.
Kemudian PDTT terkait belanja infrastruktur pada Pemkab Kudus, Karanganyar, Blora, Banjarnegara, Magelang, Tegal dan Banyumas.
Terakhir, PDTT terkait kepatuhan dan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. (Htm/S-01).