PEMERINTAH mulai siapkan relokasi bagi warga terdampak tanah bergerak di Desa Sukaraja dan Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tanah bergerak terjadi, Jumat (22/11).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan hal iu dalam kunjungannya ke lokasi terdampak di Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Senin (2/12).
Persiapan relokasi ini merupakan hasil kajian dari tinjauan Kepala BNPB bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Juga dengan BPBD Provinsi Jawa Barat, dan BPBD Kabupaten Cianjur di Kecamatan Kadupandak.
Dari hasil peninjauan dan kajian di lapangan bersama PVMBG dan semua unsur Forkopimda lahirlah solusi relokasi warga ke tempat aman.
“Rumah-rumah yang rusak akibat bencana tanah bergerak ini, sudah tidak bisa dihuni karena rusak parah dan tidak layak karena kondisi tanah yang sangat rentan”, jelas Suharyanto.
Ia mendorong semua unsur terlibat dalam penanganan bencana tanah bergerak dan secara bertahap segera melakukan relokasi.
“Jadi, rumah yang rusak itu harus segera di relokasi, Alhamdulillah, Kepala Desa sudah menyiapkan tanah relokasi,” kata Suharyanto.
“Kalau pendataannya berjalan cepat dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Kita sepakati untuk dilakukan percepatan”, lanjutnya.
Opsi untuk warga terdampak tanah bergerak
Suharyanto menjelaskan bahwa semua warga yang terdampak memilik dua opsi selama masa tunggu hunian.
Yaitu dibuatkan hunian sementara atau diberi dana tunggu hunian. Selama masa tunggu hunian, ada dua opsi.
Pertama dibuatkan hunian sementara. Dan kedua diberi dana tunggu hunian jikalau warga memilih untuk menumpang di rumah sanak saudara.
“Dengan jumlah Rp500 ribu selama enam bulan dengan total tiga Rp3 juta rupiah per kepala keluarga”, tegas Suharyanto.
“Karena pengusian ini sifatnya menyebar, saya sudah meminta bantuan Dandim dan Kapolres mengerahkan personelnya untuk membangun hunian sementara dan hunian tetap”, tambahnya.
Hingga hari ke-10 pascabencana tanah bergerak di Kabupaten Cianjur, ada 85 kepala keluarga atau 242 warga terdampak tanah bergerak.
Mereka adalah warga tiga desa di dua kecamatan meliputi Desa Sukaraja dan Des Wargasari di Kecamatan Kadupandak dan Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Adapun kerugian material tercatat sebanyak 85 rumah terdampak dan 105 rumah terancam bencana pergerakan tanah. (*/S-01)