SATRESNARKOBA Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 30 kilogram senilai Rp30 milliar pada Senin (18/11).
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Sidoarjo itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 22 Juli 2024 lalu. Selain BB, polisi menangkap satu orang tersangka inisial MI.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Jatim. Hadir dalam pemusnahan itu Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Sekda Kabuaten Sidoarjo mewakili Pjs Bupati Sidoarjo, Kajari Sidoarjo, Kepala BNNK Sidoarjo, Kasatpol PP dan Ketua MUI Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, pihaknya berkomitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Maka dari itu TNI dan Polri, mengajak Pemkab Sidoarjo, BNN, stake holder terkait, tokoh agama dan elemen masyarakat untuk turut serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita semua berkomitmen memeranginya, termasuk ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dari tersangka MI ini, kita sama saja telah menyelamatkan sekira 150 ribu jiwa manusia,” kata Tobing.
Generasi muda
Tobing berharap jika masyarakat mengetahui peredaran narkotika jenis apapun, untuk segera melaporkan ke polisi. Kepedulian ini penting demi bisa menyelamatkan generasi muda, karena peredaran narkotika ini bisa menghancurkan generasi muda penerus bangsa.
“Segala jenis narkoba sangat meresahkan karena telah merusak moral dan masa depan umat, terlebih bagi generasi muda kita,” kata Ketua MUI Sidoarjo Wachid Harun.
Menurut Wachid, harus ada sanksi hukum tegas bagi mereka para pengedar, apalagi bandar narkoba. Namun selain itu juga terus menerus harus memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat terutama anak-anak remaja dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba. (OTW/N-01)