Pengembang Lalai Bangun Rumah, Konsumen Digugat

PENGEMBANG perumahan PT Chalidana Inti Cahaya menggugat Didik Noga Ahfidianto pembeli rumah di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Penyebabnya ada kelebihan tanah atas rumah yang dibeli.

Padahal kelebihan tanah 9×2 meter yang dibeli Didik adalah kesalahan pengembang. Namun Didik dituding menyerobot tanah dan digugat di pengadilan.

Berawal saat Didik membeli rumah Blok B2-09 Tipe Miltonia Perumahan Safira Juanda Resort, di Dukuh Tengah Kecamatan Buduran, Sidoarjo tahun 2018.

Rumah yang dibeli memiliki panjang tanah 16 meter dan lebar 9 meter. Terdiri dari bangunan 100 meter persegi dan tanah 144 meter persegi.

Setelah rumah diserahkan, Didik dan istrinya Eva melakukan renovasi rumah tahun 2019.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

Renovasi dilakukan tanpa mengubah batas tanah berupa pagar belakang yang dibangun pengembang.

Persoalan muncul 2023 karena saat itu tiba-tiba ada pemberitahuan pihak developer, bahwa ada kelebihan tanah 9 kali 2 meter atau 18 meter persegi.

Padahal Didik sudah merenovasi rumah hingga tiga lantai.

Kuasa hukum korban, Rohmad Amrulloh mengatakan setelah itu pihak developer melalui staf legal atas nama Chamidah bersama tim menawarkan opsi penyelesaian.

Namun opsi harga yang diberikan pihak pengembang tidak masuk akal dan membebani kliennya.

“Klien saya beriktikad baik membeli kelebihan tanah itu namun ditolak,” kata Amrulloh, Jumat (15/11).

Sebaliknya developer malah meminta untuk membeli tanah dan bangunan yang rencana dibangun di belakang rumah.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Diserbu Lebih 6 Ribu Orang untuk Bayar Tilang

Pengembang melakukan somasi agar Didik menerima tawaran pengembang hingga batas 10 Mei 2024.

Didik menolak tawaran pengembang yang tidak masuk akal dan memberatkan itu.

Developer tersebut kemudian menggugat Didik di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan register perkara nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sda.

Pengembang gugat konsumen

Dalam gugatan itu Didik disebut melakukan tipu muslihat melakukan renovasi rumah belakang.

Pengembang menuduh Didik memanfaatkan dan menggunakan sebagian tanah milik penggugat.

“Kami sangat kecewa, sangat keberatan, apalagi ini sampai digugat. Kami membeli rumah sesuai akta jual beli, tidak ada niatan menyerobot,” kata Eva, istri Didik.

Eva dan suaminya hanya menginginkan jalan tengah, dan bersedia membeli kelebihan tanah tersebut. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Pelayanan Hari Libur

Siswantini Suryandari

Related Posts

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

INDOSAT Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 meluncurkan kembali layanan pascabayar bertransformasi dengan identitas baru, IM3 PLATINUM. IM3 Platinum menjadi pionir layanan telekomunikasi yang mengintegrasikan kecanggihan teknologi Artificial…

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

KAPOLRI  Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan. “Walaupun masing masing mempunyai perbedaan dalam hal pilihan, namun saya pesan siapa pun yang terpilih tentu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

  • November 21, 2024
Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

  • November 21, 2024
Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian

  • November 21, 2024
Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian

Flores Timur tetap Bisa Laksanakan Pilkada

  • November 21, 2024
Flores Timur tetap Bisa Laksanakan Pilkada

Song Joong Ki Bagikan Kabar Kelahiran Anak Keduanya

  • November 21, 2024
Song Joong Ki Bagikan Kabar Kelahiran Anak Keduanya

Pj Gubernur Jateng Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak

  • November 21, 2024
Pj Gubernur Jateng Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak