PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda berhasil gagalkan upaya lima warga negara Indonesia hendak menjual ginjal secara ilegal ke India.
Rencana menjual ginjal ke India ini terungkap setelah pemeriksaan ketat di Terminal 2 Bandara Juanda, Sabtu (9/11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani mengungkapkan pengakuan awal seorang penumpang memicu kecurigaan petugas.
Seorang WNI saat itu berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air nomor penerbangan OD353 tujuan Surabaya-Kuala Lumpur.
Kemudian ada penerbangan lanjutan dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.
Saat itu petugas imigrasi melihat ada kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan awal di konter keberangkatan.
“Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda, Senin, (11/11).
Keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan.
“WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” lanjutnya.
Menurut Ramdhani setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa lima orang yang diduga terlibat dalam skema transplantasi ginjal ilegal.
Kelima orang ini diduga sebagai pelaku transplansi dan jual beli organ ginjal manusia secara ilegal.
Mereka adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.
“AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada kami berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit,” ungkapnya.
Namun dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menambahkan dari penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal.
Imigrasi Surabaya gagalkan jaringan penjual ginjal
Mereka bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu.
“Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial,” kata Kolonel Dani.
Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Untuk memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima WNI beserta barang bukti.
“Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya,” kata Dani.
Terduga pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal itu mengaku telah diiming-imingi akan dibayar Rp600 juta.
“Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap ,” terang Dani.
Pertama adalah Rp2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi.
Hasil pemeriksaan sementara WNI tersebut melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 432 dan pasal 124 ayat 3. Hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (OTW/S-01)