
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua orang memamerkan senjata api (senpi) jenis pistol di kafe kawasan Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sabtu (31/8).
Aksi jagoan itu sempat diunggah di media sosial dan menjadi viral. Dalam video itu terlihat empat orang pria sedang nongkrong.
Beberapa di antaranya memamerkan senpi pistol. Di video itu juga terlihat ada amunisi di atas meja.
“Tim kami sudah mengamankan dua orang pria adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan SS, 51 tahun, asal dari Gedangan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (2/10).
Polisi telah menyita barang bukti dari SS berupa satu pucuk senpi rakitan berjenis pistol revolver.
Selain itu 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm dan dua butir amunisi peluru hampa.
Serta satu pucuk airsoft gun berjenis pistol berwarna hitam berisi delapan peluru gotri.
Senpi Rakitan tidak Berizin
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, senpi rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin.
Senpi itu diperoleh W setahun lalu dari K dan dijual. Namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia. Senpi masih di tangan W.
Terkait air soft gun, W mengaku menemukan dalam sebuah tas warna hitam pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
“Pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Tobing. (OTW/S-01)







