KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas potensi permasalahan hukum dalam pemutakhiran data pemilih serta proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau Supriyanto menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU dan berbagai pihak dalam menangani potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul selama proses pemutakhiran data pemilih.
“Dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan memungkinkan untuk jadi potensi sengketa. Koordinasi yang baik antara penyelenggara dengan instansi terkait merupakan salah satu cara untuk meminimalisir munculnya sengketa tersebut,” kata Supriyanto, Rabu (18/9).
Harus akurat
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman menambahkan terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota harus akurat.
“Data pemilih yang akurat adalah salah satu kunci utama dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa semua data pemilih diperbarui secara tepat dan akurat, serta menanggulangi masalah hukum yang dapat mengganggu proses ini,” ujar Rahman.
Ia menjelaskan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosdiklih Parhubmas dan SDM, Divisi Perencanaan dan Informasi dan Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota yang merupakan peserta dalam Rakor harus memiliki wawasan mengenai cara menangani isu-isu hukum yang mungkin muncul.
Ia mengungkapkan, pihaknya berharap bahwa dengan dilaksanakannya Rakor ini, seluruh proses pemutakhiran data pemilih dan pembentukan KPPS akan berjalan dengan baik.
“Serta dapat meminimalkan potensi konflik atau masalah hukum yang dapat mempengaruhi kredibilitas Pilkada,” ujar Rahman. (Rud/N-01)