PERHIMPUNAN Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, Caturtunggal, Depok, Sleman menyatakan kekecewaan mereka terhadap sikap Bupati Sleman yang mereka nilai tidak konsisten dalam memproses perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) MNC Bank Internasional selaku pemilik sertifikat kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami akan menyuarakan keadilan dan kebenaran, ini luapan amarah kami kegeraman kami terhadap sikap Bupati sebagai kepala daerah dan Pemkab Sleman yang terkesan acuh dan lambat tidak berani bersikap tegas dan diskresi terkesan Pemkab Sleman sengaja menghambat dan mempersulit untuk melindungi kepentingan terselubung, saling melempar tanggungjawab,” kata Ketua P3-SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Kamis (12/9) malam WIB.
Tidak tegas
Kepada wartawan, Edi menyayangkan Bupati yang tidak berani mengambil risiko dan tidak berani bersikap tegas, sehingga permasalahan menjadi semakin tidak teratasi.
Para penghuni dan pemilik Apartemen Malioboro City, ujarnya meminta kepastian kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo kapan SLF tersebut dikeluarkan.
“Jangan sampai ada hal lain yang di jadikan alasan pemkab Sleman yang sifaatnya nonteknis,” katanya.
Karena itu, ujarnya jika Pemkab tidak segera menyelesaikan para pemilik dan penghuni apartemen ini mengancam akan menggelar aksi di Kantor Bupati Sleman.
“Kami memberikan deadline jika sampai 20 September, jika Dinas PUPR Pemkab Sleman tidak mengeluarkan SLF sesuai syarat dan ketentuan teknis yang sudah terpenuhi kami akan turun ke jalan lagi,” katanya. (AGT/N-01)