SEBAGAI bentuk taat pajak, para pemain asing yang bergabung dengan PSS membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman.
“Di klub sepak bola profesional seperti PSS Sleman, bentuk sumbangsih kepada negara melalui pajak yaitu semua karyawan dan pemain diwajibkan melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Septian Wahyu Candra selaku Tax Officer PSS di Omah PSS, Sleman, Selasa (10/9).
“Hal ini seperti melaporkan SPT Tahunan dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh,” lanjutnya.
Menurutnya terpenting adalah para pemain serta ofisial asing yang baru bergabung di PSS wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
Candra menyebutkan pemain asing PSS yang membayar pajak sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari maka wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Subjek Pajak Dalam Negeri.
“Hal ini bisa dibuktikan dengan mereka mempunyai ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang berlaku lebih dari 183 hari,” jelasnya.
Kesadaran serta kontribusi kepada Indonesia menjadi dasar PSS mendaftarkan para pemainnya untuk mengikuti wajib pajak. Saat ini para pemain asing yang bergabung di PSS telah memiliki NPWP. (AGT/S-01)